OKI, LENSA NUSANTARA – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI siap menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten OKI.
Dengan adanya raperda ini diharapkan kedepan pemerintah memiliki payung hukum yang lebih jelas dan spesifik terkait BPD.
“Kami sudah koordinasikan dengan kawan-kawan di fraksi. Fraksi PAN DPRD OKI siap menginisiasi pembentukan raperda tentang BPD. Sesuai Undang-undang Nomor 6/2014 tentang desa, maka kami akan inisiasi aturan turunannya dengan membuat raperda tentang BPD. Tentunya setelah nanti melalui tahapan pengusulan propemperda di Bapemperda DPRD OKI,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD OKI, Rahmat Hidayat, SH., Selasa (20/10/2020).
Dia mengaku saat turun ke lapangan, pihaknya banyak mendengar keluhan, baik dari masyarakat maupun anggota BPD dari berbagai desa perihal minimnya peranan BPD dalam pengelolaan desa.
Baik dari sisi peran serta, tupoksi, kesejahteraan maupun tata cara pemilihannya yang kurang terpublish ke warga desa sehingga terkesan terselubung dan hanya penunjukan dari kepala desa (Kades).
Pria berambut gimbal yang akrab dengan sebutan RH/Rompas cakok menganggap raperda BPD sangat diperlukan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efisien.
“Jika tata kelola pemerintahan desa semakin efisien tentunya ini akan menjadi faktor pendukung strategis dalam mewujudkan Kabupaten OKI maju, mandiri dan sejahtera,“ tutur Rompas Cakok.
Setali tiga uang, Ketua Fraksi PAN DPRD OKI Taufan Rekayasa Putra saat dikonfirmasi selulernya membenarkan inisiasi raperda BPD adalah bentuk komitmen Fraksi PAN dalam mendukung program pembangunan OKI mandira.
“Kami rasa ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efisiensi,”tandasnya. (Pratamadoni)