Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka penguatan nilai-nilai dasar bangsa, DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda kembali menggelar kajian pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber akademisi serta berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Kajian yang berlangsung dengan semangat konstruktif ini bertujuan menyempurnakan draf Raperda agar mampu menjawab tantangan implementasi pendidikan karakter di tengah masyarakat yang semakin majemuk dan dinamis.
Akademisi Dr. Suko Widodo yang hadir sebagai narasumber utama menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap naskah akademik dan materi muatan Raperda. Ia menilai pendekatan yang digunakan masih cenderung nasional-sentris dan belum menangkap kekayaan budaya serta karakter lokal masyarakat Kabupaten Malang.
“Raperda ini perlu memberi ruang pada nilai-nilai budaya lokal. Kabupaten Malang punya kekhasan budaya yang bisa menjadi pintu masuk membumikan Pancasila secara kontekstual,” ujar Suko.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengakui masyarakat bukan sekadar objek, melainkan subjek aktif dalam pendidikan Pancasila. “Partisipasi masyarakat jangan hanya tambahan, tapi mereka harus jadi aktor utama,” tegasnya.
Suko juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan struktur forum pendidikan, segmentasi materi berdasarkan kelompok sasaran (ASN, siswa, mahasiswa, tokoh agama), serta perlunya evaluasi partisipatif yang melibatkan unsur non-pemerintah.
Masukan Teknis dari OPD dan DPRD: Pendidikan Harus Adaptif dan Membumi
Kepala Bagian Hukum, Arum, menyampaikan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda. Ia menegaskan bahwa perangkat daerah akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perda setelah disahkan, di bawah pengawasan Bupati.
Kesbangpol (Purwoto) mengapresiasi kehadiran Raperda ini sebagai landasan hukum penting bagi pelaksanaan pendidikan politik yang berbasis nilai Pancasila.
Sementara itu, para anggota Pansus DPRD menyampaikan berbagai pandangan:
- Kuncoro, SH, MKn menyoroti pentingnya membangun karakter berbasis nilai luhur Pancasila agar tidak luntur dalam era modern.
- Fathur Rohman, SPdI menekankan agar hari lahir Pancasila diperingati sebagai upaya kolektif memperkuat karakter kebangsaan.
- Aris Waskito mengangkat pentingnya pendekatan pendidikan Pancasila sejak usia dini dengan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
- Agung Susanto menambahkan pentingnya menyelaraskan pendidikan Pancasila dengan sistem pembelajaran di pesantren dan lembaga keagamaan.
Kritik terhadap Struktur dan Isi Raperda
Beberapa catatan penting juga disampaikan narasumber dan OPD, di antaranya:
- Pasal 1 perlu memperjelas definisi masyarakat untuk menghindari multi-tafsir.
- Pasal 7–8 memerlukan pembagian yang jelas antara sasaran pendidikan: siswa, mahasiswa, ASN, hingga tokoh masyarakat.
- Pasal 17–18 belum memiliki skema konkret untuk partisipasi masyarakat secara aktif dan berkelanjutan.
- Pasal 19 menyangkut pemberian penghargaan dinilai terlalu administratif, belum mencakup nilai-nilai kualitatif seperti pengaruh sosial atau kreativitas pengamalan Pancasila.
- Pasal 20 menyarankan pembinaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan teknokratis oleh perangkat daerah, tetapi melibatkan komunitas lokal, akademisi, dan masyarakat sipil.
- Pasal 21 perlu membatasi keterlibatan partai politik untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan pendidikan karakter untuk kepentingan politik praktis.
- Pasal 22 tentang sumber pembiayaan juga harus dijaga dari pengaruh lembaga yang berpotensi memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.
Bagian Hukum (Muhammad Alham) menggarisbawahi pentingnya Raperda ini mencakup tiga aspek utama pendidikan: kognitif, afektif, dan psikomotorik, agar proses pendidikan menyentuh pengetahuan, sikap, serta keterampilan peserta didik secara menyeluruh.
Perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa Raperda ini akan memperkuat posisi guru dan institusi pendidikan dalam mendidik dengan pendekatan karakter Pancasila, khususnya dalam menangani kasus-kasus seperti bullying.
Suko Widodo menutup paparannya dengan menekankan bahwa “Yang paling penting adalah implementasi setelah Raperda ini disahkan. Jangan hanya berhenti di atas kertas.” Ia juga mendorong agar teknis pelaksanaan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Bupati sebagai turunan yang mengatur mekanisme operasional.
Kajian Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai kebangsaan harus dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berbasis budaya lokal. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga alat transformasi sosial dan karakter generasi muda di Kabupaten Malang.