Berita

Bawaslu Lampung Timur Kembali Temukan Pelanggaran Pemilu

75
×

Bawaslu Lampung Timur Kembali Temukan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini


Lampung Timur, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pada hari Selasa Sore (27/10/2020) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur akan mendalami kasus yang beredar vidio yang diduga kepala desa Mengamdung Sari Kecamatan Sekampung Udik yang mengajak emak-emak dengan jualan anggaran pusat Progam Keluarga Harapan (PKH).


Vidio yang berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar di media sosial.
Bawaslu Lampung Timur telah menambahkan daftar temuan tim penindakan kepala desa yang tersebar.

Example 300x600


Koordinator Gakumdu Lampung Timur,Winarto mengaku saat vidio tersebut kuat diduga adalah kepala desa mengandung sari kecamatan sekampung udik , Ahmad bertindak sebagai pemgarah didalam ruangan kantor desa.

BACA JUGA :
Soroti 16 TPS, Pemuda Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu

Baca Juga : Tindak Lanjuti Video Kepala Desa Minta Menangkan Salah Satu Calon Bupati di Lampung Timur

BACA JUGA :
Tim Hukum SAYA TALIABU Resmi Meloprkan Dugaan Netralitas ASN Pj. Kades Maluli ke Bawaslu Taliabu


Sudaj dapat dipastikan dua orang yang didalam vidio tersebut Kepala Desa dan seketaris Desa,didalam kantor desa sang kades bertindak sebagai mengarahkan para ibu-ibu yang hadiri diruangan tersebut untuk mendukung Paslon no:2 Desember mendatang.
Persoalan vidio tersebut mengajak dan mengarahkan dari Kepala Desa kepada warga yang ada didalam ruangan desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

BACA JUGA :
Bupati Tapsel: Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 Jadi Tanggungjawab Kita Bersama


Apabila Kepala Desa dan sekertaris Desa terbukti perbuatan nya akan dipidana undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 188 junto pasal 71,Kepala Desa terancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp.6.000.000″ujar winarto. (Robin).

Tinggalkan Balasan