Berita

Bawaslu Lampung Timur Kembali Temukan Pelanggaran Pemilu

141
×

Bawaslu Lampung Timur Kembali Temukan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini


Lampung Timur, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pada hari Selasa Sore (27/10/2020) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur akan mendalami kasus yang beredar vidio yang diduga kepala desa Mengamdung Sari Kecamatan Sekampung Udik yang mengajak emak-emak dengan jualan anggaran pusat Progam Keluarga Harapan (PKH).


Vidio yang berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar di media sosial.
Bawaslu Lampung Timur telah menambahkan daftar temuan tim penindakan kepala desa yang tersebar.

Example 300x600


Koordinator Gakumdu Lampung Timur,Winarto mengaku saat vidio tersebut kuat diduga adalah kepala desa mengandung sari kecamatan sekampung udik , Ahmad bertindak sebagai pemgarah didalam ruangan kantor desa.

BACA JUGA :
Tim Hukum SAYA TALIABU Resmi Meloprkan Dugaan Netralitas ASN Pj. Kades Maluli ke Bawaslu Taliabu

Baca Juga : Tindak Lanjuti Video Kepala Desa Minta Menangkan Salah Satu Calon Bupati di Lampung Timur

BACA JUGA :
Polres Jember Gelar Operasi Patuh Semeru 2024 Selama 14 Hari


Sudaj dapat dipastikan dua orang yang didalam vidio tersebut Kepala Desa dan seketaris Desa,didalam kantor desa sang kades bertindak sebagai mengarahkan para ibu-ibu yang hadiri diruangan tersebut untuk mendukung Paslon no:2 Desember mendatang.
Persoalan vidio tersebut mengajak dan mengarahkan dari Kepala Desa kepada warga yang ada didalam ruangan desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

BACA JUGA :
Gelar Konferensi Pers, Ketua DPC PDIP Banjarnegara Ingatkan KPU dan Bawaslu Tegas Soal Netralitas


Apabila Kepala Desa dan sekertaris Desa terbukti perbuatan nya akan dipidana undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 188 junto pasal 71,Kepala Desa terancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp.6.000.000″ujar winarto. (Robin).

Tinggalkan Balasan