Berita

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Saat Kedapatan Membawa Sabu di Dalam Area SPBU Pakong

×

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Saat Kedapatan Membawa Sabu di Dalam Area SPBU Pakong

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu di dalam area SPBU Pakong, MAH (32) pria asal Kabupaten Sampang diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan. Jumat 06/11/2020)

Example 300x600

Tersangka MAH (32) merupakan warga Dusun Lenteyan, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polisi sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Apip Ginanjar S.I.K., M.Si melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP. Nining Diyah PS membenarkan penangkapan terhadap tersangka bernama MAH tersebut.

“Hari sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 14.00 WIB tepatnya di dalam area SPBU Pakong tersangka MAH diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan”, katanya.

Menurutnya, tersangka MAH kedapatan memilki, menguasai 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat -/+ 15,87 gram.

“Saat diperiksa petugas, pelaku terbukti membawa barang berupa sabu yang ditemukan dipegang dengan tangan kanannya”, tuturnya.

AKP. Nining Diyah menambahkan bahwa untuk barang bukti yang sudah diamankan Polisi berupa 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 15,87gram.

“Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (M. Halili)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan