TALIABU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sikap bendahara Gereja Katolik Desa Nunca, Kecamatan Taliabu utara, Abraham Tukan yang baru – baru ini mengeluarkan statemen atas nama Gereja pada sejumlah media online terkait tunggakan tunjangan pengurus Gereja Katolik desa nunca dan mendesak bupati untuk memberhentikan Kepala Desa nunca membuat pimpinan Gereja Katolik Kabupaten Pulau Taliabu, Pastor R.D Tomas Ratuanak, dan Pengurus Gereja Katolik geram.
Hal ini disebabkan bendahara Gereja Katolik Desa Nunca, Kecamatan Taliabu utara, Abraham Tukan berbicara atas nama gereja tanpa ada persetujuan pimpinan Gereja Katolik di wilayah kabupaten Pulau Taliabu.
Hal ini ditegaskan salah Satu pengurus Gereja Katolik di Kabupaten Pulau Taliabu, Steven Ohoiledjaan, atas ijin pastor yang mengatakan bahwa pernyataan Abraham selaku bendahara Gereja di desa Nunca pada media online sebagaimana yang dipublis oleh sejumlah media online baru – baru ini sangat tidak berdasar, sebab kata dia setiap pernyataan atas nama gereja katolik harus melalui izin pastor.
“Saya ingin Tegaskan bahwa bendahara Gereja Katolik Desa Nunca itu tidak diijinkan bicara Atas nama gereja dan pastor, untuk sebaran Gereja Katolik di pulau Taliabu pimpinannya cuma satu yaitu pastor, boleh ada Pengurus Gereja bicara asalkan Sudah ada ijin dari pastor. sepanjang tidak ada ijin maka tidak diperkenankan,” katanya saat dihubungi wartawan di desa Talo Kecamatan Taliabu Barat jumat (20/11/2020) siang tadi.
Steven, mengaku telah mendapatkan ijin pastor untuk berbicara atas nama pastor karena tidak menerima jika nama gereja dan pastor di bawa – bawa tanpa seizin dari pastor dan Dewan Gereja.
“Saya bicara atas nama gereja, atas ijin pastor dan saya juga bicara Atas nama pastor karena saya adalah pengurus Gereja Katolik di Kabupaten Pulau Taliabu. Intinya saya tadi malam bicara dengan pastor dan pastor bilang silahkan sampaikan dan untuk sebaran Gereja Katolik di pulau Taliabu pimpinannya cuma satu yaitu pastor, boleh ada Pengurus Gereja bicara asalkan Sudah ada ijin dari pastor. sepanjang tidak ada ijin maka tidak diperkenankan” tegas Steven.
Untuk itu, atas nama pengurus Gereja dan pastor, Steven yang juga selaku kepala Desa aktif di Desa Talo itu menyarankan kepada Abraham agar berbicara atas nama pribadi saja, dan apabila masih mengulangi perbuatan tersebut diancam akan mempolisikan Bendahara gereja katolik desa itu.
“Intinya saudara Abraham itu tidak berdasar menyebut nama gereja dan juga nama pastor, kalau dia ulang lagi membawa nama gereja maka saya akan polisikan dia, karena itu tanpa ijin pastor dan tanpa ijin Dewan Gereja” Tegasnya.
dikutip dari laman berita Posko Malut.com, diketahui, Bendahara Gereja Katolik Desa Nunca, Abraham Tukan berbicara atas nama gereja lantaran masalah tunjangan pengurus Gereja Katolik Desa Nunca sudah empat tahun tidak dibayar oleh Kepala Desa terhitung sejak tahun 2017 sampai 2020.
Abraham sendiri mengaku telah menemui dan menyampaikan hal tersebut ke Bupati Pulau Taliabu, agar Kepala Desa Nunca, Wempi Subong dapat di diberhentikan oleh Bupati Petahana Aliong Mus, namun hingga saat ini pemkab taliabu belum memberikan kepastian pemberhentian kades padahal tandatangan penolakan kades tersebut telah ditandatangani oleh 384 penduduk setempat dari jumlah Penduduk berkisar 500 lebih jumlah jiwa pilih, (Sunardi).