BeritaPendidikan

Proyek Pavin Block SDN 006 Diduga Langar UUD NO. 14 TH. 2008

×

Proyek Pavin Block SDN 006 Diduga Langar UUD NO. 14 TH. 2008

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – pengerjaan proyek pavin block SDN 006 Pasir Sialang kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar terkesan asal jadi.

Example 300x600

Pantauan awak medi 23/11/20. ditemukan Sejumlah kejanggalan proyek Pembangunan yang diduga tidak sesuai Standar pengerjaan pavin block.

kondisi pemasangan dasar pavin block Tidak padat dan tidak datar, di duga tidak Mampu menahan bobot tekanan ratusan Kilo gram, ketebalan tana timbunan berkisar 1cm. hingga 2cm. juga saluran pembuangan air Pavin block tidak ada terlihat Selasa 24/11/20

Pengerjaan pembangunan pavin block Tersebut tak terlihat adanya terpasang Papan plank proyek, sebagai keterbukaan Publik.

Hal ini sudah jelas tidak mengacu kepada Peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012 ,

Serta Undang-Undang KIP No. 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik.

Setiap pekerjaan bangunan fisik yang di Biayai negara wajib memasang papan Nama proyek”.

Karena memang anggaran yang digunakan Untuk pembangunan pavin block Tersebut Menggunakan uang rakyat.

Sementara salah seorang pekerja pavin block mengatakan, ketebalan pemasangan pavin block bermacam macam ada ketebalan 5 cm. dan 6 cm.

Kalau masalah Parik di luar tangung Jawab kami pekerja, seandainya di belakang hari air numpuk inisiatif pihak Sakolah intinya tetap kewenangan pihak sekolah.

Selanjutnya Buk Anis dari pihak pengawas sewaktu awak media minta keterangan terkait pengerjaan pavin block 23/11/20. melalui pesan whatsApp, tidak ada jawaban. samapai berita ini ditayangkan. (hattan bkn)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan