Berita

Aliong Mus: Warga yang Terdaftar di DPT Gunakan Hak Pilih Tanpa Terkendala KTP-el dan Sukket

×

Aliong Mus: Warga yang Terdaftar di DPT Gunakan Hak Pilih Tanpa Terkendala KTP-el dan Sukket

Sebarkan artikel ini

TALIABU, lensanusantara.co.id – Menjelang pilkada serentak 9 Desember Besok, sejumlah warga dikabupaten pulau Taliabu yang belum memiliki KTP elektronik dan Sukket cukup khawatir kehilangan hak pilih di TPS karena sejumlah prasyarat.

Example 300x600

Hal tersebut pun menjadi kehawatiran Bupati Aliong Mus yang tak ingin ada warganya yang kehilangan hak pilih hanya karena tidak memiliki prasarat seperti KTP-EL dan Sukket untuk itu ia meminta kepada penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk memastikan agar seluruh warga Taliabu yang telah terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilih di TPS pada tanggal 9 Desember Besok.

BACA JUGA :
Raih Perolehan Suara Tertinggi, Caleg PPP Rismanto Tari Dipastikan Duduk di Kursi DPRD Provinsi Malut

“Karena masyarakat kita di Taliabu saat ini masih ada sebagian yang belum memiliki KTP-eL dan sukket, untuk itu bagaimana caranya agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, dan itu harus diketahui juga oleh penyelenggara ditingkat bawah agar mereka juga dapat mengerti dan menerapkan di saat hari H pencolosan nanti” ungkap Bupati Aliong Mus kepada penyelenggara KPU dan Bawaslu serta anggota PPK saat memantau langsung pendistribusian logistik surat suara di PPK kecamatan Taliabu Utara (07/12/2020) sore tadi.

BACA JUGA :
TP PKK Desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut Gelar Rutin Pengajian

Menanggapi Hal Tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas La Tea mengatakan alternatif lain selain KTP-EL Atau sukket, setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ktp-el dan Sukket asalkan telah terdaftar di DPT setempat dan diketahui oleh saksi atau Penyelenggara bahwa yang bersangkutan adalah benar – benar warga setempat yang telah terdaftar di DPT.

“Kalau ada pemilih yang datang di TPS tanpa membawa Form C pemberitahuan, kemudian tidak memiliki KTP-eL atau suket, maka selama pemilih itu diketahui bahwa ia adalah benar – benar warga setempat kemudian namanya ada didalam DPT maka wajib diakomodir ya, ia bisa menggunakan hak pilih” terang Adidas kepada PPK kecamatan Taliabu Utara, di hadapan Bupati saat memantau kesiapan pilkada di PPK kecamatan Taliabu Utara desa Gela.

BACA JUGA :
Pemdes Nunca Taliabu Salurkan BLT Dana Desa Tahap III

Hal tersebut juga telah disampaikan ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa yang mengaku telah menyampaikan kepada Penyelenggara ditingkat bawah agar seluruh warga yang datang di TPS tanpa ktp-el dan Sukket pun dapat menggunakan hak pilih dengan catatan telah terdaftar di DPT setempat.(Sunardi).

Tinggalkan Balasan