Labuha, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyuluh Perikanan Halsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Pengawasan Ruang Laut dan PSDKP melakukan pendampingan pembentukan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) perikanan di Desa Bajo,Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.06/12/2020
Dalam agenda pertemuan ini membahas tiga hal yakni Pembentukan Pokmaswas, Sosialisasi Lumbung Ikan Nasional (LIN) serta Akses Pasar Melalui Koperasi Nelayan Pesisir Saruma.
Pembentukan POKMASWAS yang dibantu oleh Penyuluh Perikanan Rasto Tamimi,S.Pi dan Julkarnain Ahmad S.Pi.,M.Si, Ketua dan Anggota Koperasi Nelayan Pesisir Jaya Ibnu M.Soleman,SH, Nurlaili,Amd serta Kepala Desa Bajo Burhan Ahmad bersama Kepala Bidang PRL dan PSDKP Abdullah Soleman,S.Pi.,M.Si.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa ini merupakan usulan dari masyarakat sekitar dalam rangka pencegahan dan pengendalian kelestarian sumber daya perikanan dari penggunaan alat tangkap yang merugikan dan dilarang pemerintah.kegiatan ini juga bagian dari bentuk kesadaran masyarakat atas keberlangsungan habitat ikan di alam Maluku Utara.
Pertemuan dihadiri peserta kurang lebih 40 (Empat puluh) orang perwakilan Nelayan Bagan dan Rawai asal Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang dan sekitarnya. Hadir sebagai Narasumber pada pertemuan tersebut yakni Kepala Bidang PRL dan PSDKP Provinsi Maluku Utara, penyuluh Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan dan ketua serta anggota Koperasi Nelayan Pesisir Jaya.
POKMASWAS sendiri dalam pelaksanaan kegiatannya melibatkan aparat desa, dinas perikanan dan aparat berwajib yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan sumber daya ikan.Ujar Julkarnain
“Diharapkan dengan pembentukan kelompok masyarakat pengawas ini mampu berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan habitat ikan di alam bebas dan menjaga wilayah pesisir”.
Merujuk dari hasil pemaparan narasumber dan diskusi yang berkembang selama pertemuan berlangsung dapat disimpulkan bahwa Masyarakat dapat diikutsertakan berperan dalam melakukan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan pasal 67 Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Cetusnya
“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan untuk mencegah terjadinya konflik nelayan, perwakilan nelayan Desa bajo bersepakat membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)”.
Paparan salah satu Nelayan Bagan “harapanya setelah dibentuk POKMASWAS dapat di fungsikan serta pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan saat menjalankan tugas sebagai TIM POKMASWAS agar apa yang diharapakn bisa efektif”.
Dengan terbentuknya POKMASWAS yang baru tersebut diharapkan mampu menjadi sumber informasi terjadinya pelanggaran pengelolaan SDKP di Kecamatan Botang Lomang bagi Pengawas Perikanan, Satpolair, TNI-AL dan instasi terkait lainnya.
Secara terpisah Kabid PRL Provinsi waktu di konfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa PEMDA Prov,Maluku Utara menerima bantuan pusat sebesar 1,7 Trilliun dana tersebut di peruntukan untuk kebutuhan sarana dan prasana khususnya masyarakat kelompok nelayan di Maluku Utara.
“Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) dipusatkan di empat Kabupaten sebagai titik sentral Se-Maluku Utara diantaranya Kabupaten Halmahera Selatan,Kabupaten Morotai,Kabupaten Halmahera Timur dan Sofifi”.
Harapan beliau dalam program POKMASWAS ini dibuat untuk masyarakat dapat membantu pemerintah daerah dalam aspek pengawasan seperti tindakan ilegal fishing dan pelanggaran lainnya.
Sementara Presiden Direktur Koperasi Nelayan Saruma mengatakan Kita tahu secara persis bahwa Halsel secara khusus merupakan wilayah dengan potensi perikanan yang melimpah, sinergitas antara pemangku kepentingan merupakan salah satu faktor untuk memajukan sektor perikanan Maluku utara.
“Kami Koperasi Nelayan Saruma berkomitmen untuk mendorong agar Nelayan tidak hanya melulu berbicara tentang pemanfaatan namun bagaimana bisa sama-sama menjaga Potensi Sumberdaya Perikanan dari ulah keserakahan pihak tertentu”.tutupnya (Hakun)