Berita

Warga Adukan Dugaan “Money Politik” dan Kartu Sakti ke Bawaslu Taliabu

×

Warga Adukan Dugaan “Money Politik” dan Kartu Sakti ke Bawaslu Taliabu

Sebarkan artikel ini

TALIABU, lensanusantara.co.id – Sebanyak lima orang warga Desa Talo kecamatan Taliabu Barat melaporkan dugaan politik uang (Money Politik) yang diterima dari seseorang berinisial SL Ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Selasa (08/12/2020) hari ini.

Example 300x600

Sejumlah warga Desa tersebut melapor dengan membawa barang bukti berupa Uang 250.000 rupiah dan sebuah Kartu Sakti yang diterima dari SL beserta bukti foto.

Kedatangan 5 warga desa Talo dikantor bawaslu sore itu didampingi salah satu tim Hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aliong Mus-Ramli (AMR), Serly Bantu, SH. mereka diterima bagian penegakan hukum terpadu dan langsung diperiksa secara bergiliran.

Usai di periksa, salah satu dari 5 orang pelapor tersebut memberikan keterangan kronologis kejadian dan alasan mengapa mereka memilih mengadukan hal ini ke Bawaslu.

Menurut pengakuan salah satu pelapor berinisial NN, Tepatnya pukul 16 : 30 ia didatangi salah seorang pria berinisial SL (terlapor), pria tersebut lalu menyuruh NN untuk mengumpulkan temannya untuk membuat acara nanti malam.
Acara minum susu dan kuku bima (skubi) itu berlangsung di salah satu rumah milik warga setempat. Tanpa menunggu lama, SL pun langsung mengeluarkan sebuah kartu sakti yang diketahui sebagai program dari paslon nomor urut 01 MS-SM, dan uang sebesar Rp 50.000.
Selain memberikan kartu dan uang kepada NN dan 4 temannya, SL pun berjanji akan memberikan tambahan upah pasca pencoblosan nanti.

“Dia bilang adik pegang kartu ini, ini namanya kartu sakti, ketika adik pegang kartu ini, kalau 01 menang maka semua aktivitas tidak di kenakan biaya, terus kartu ini berguna sampe seterusnya. Lalu dia kase uang dan disuruh tandatangan. dia juga bilang, pegang kartu dan uang 50.000 ini dulu nanti ada tambahan dan jangan lupa tanggal 9 coblos Nomor urut 01” jelasnya.

Karena merasa hal tersebut adalah sebuah pelanggaran pemilu, maka 5 pemilih pemula Tersebut mengaku langsung memutuskan untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu Taliabu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan main yang berlaku.

Amatan media ini di kantor bawaslu selasa (08/12/2020) sore tadi, laporan 5 remaja warga desa talo itu suda diterima staf hukum bawaslu Taliabu dan akan segera dilakukan pengkajian awal.

Dimana, sesuai peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam proses penerimaan laporan, maka bawaslu akan melakukan kajian awal terkait syarat formil – materil laporan, waktunya terhitung 2 hari sejak laporan di terima sebelum di serahkan ke Gakumdu.

Sementara itu, tim hukum AMR Serly Bantu usai mendampingi ke 5 warga desa Talo di kantor bawaslu Taliabu mengharapkan agar bawaslu dan gakumdu secepatnya dapat memproses laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjatuhkan sangsi tegas kepada terlapor maupun pihak lain yang apabila berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, menjelang H-1 pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten pulau Taliabu saat ini, tercatat bawaslu pulau Taliabu telah mengantongi dua laporan masyarakat terkait dugaan money politik pada hari yang sama.(Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan