Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang tutup tahun 2020 Kejaksaan Negeri Bondowoso musnahkan Ribuan narkotika, Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar, berlangsung di halaman Kejari Bondowoso Kamis(17/12/2020)
Adapun BB (barang bukti) yang di musnahkan diantaranya pil logo Y 17 136 butir, pil logo DMP 1.145 butir, sabu-sabu 10,93 gram, daun ganja 8,80 gram dan tiga batang tanaman ganja kering.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bondowoso, Enang Sutardi, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 71 kasus Narkotika yang terungkap sepanjang tahun 2020.
” Narkotika yang di musnahkan ini hasil ungkap perkara dari Januari sampai Desember 2020,” jelasnya.
terkait para tersangka, Ia tak menyebut secara pasti berapa jumlah tersangka yang juga turut berhasil ditangkap dalam kasus Narkotika itu. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)
Dalam pemusnahan Barang Bukti narkoba tersebut hadir Kasatreskoba Polres Bondowoso, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Bondowoso.
- Reporter : Ubay
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Yadi/Rahman