Berita

Gubernur Isran Mewajibkan Swab Negatif PCR untuk Masuk Wilayah Kaltim

×

Gubernur Isran Mewajibkan Swab Negatif PCR untuk Masuk Wilayah Kaltim

Sebarkan artikel ini

Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID -Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) membawa hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif bagi pelaku perjalanan darat, dan ditambah hasil swab negatif PCR bagi pelaku perjalanan udara, yang masuk ke Kaltim. Aturan itu berlaku hari ini 24 Desember 2020, hingga 10 Januari 2021

Example 300x600

Berdasarkan surat edaran bernomor : 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur, diteken Gubernur Isran Noor 23 Desember 2020.

Edaran itu ditujukan antara lain bagi seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, kepala instansi vertikal, hingga tidak terkecuali bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Ada 7 poin dalam edaran itu, yang harus diikuti. Pada poin 2 misalnya, mengatur bagi PPDN menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Isran, dalam edaran, yang diterima dari Biro Humas Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (23/12) malam.

Masih di poin 2, edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, dan transportasi laut, juga wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, juga paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, dan hasil negatif uji swab PCR harus yang masih berlaku.

“Itu dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur,” tegas Isran.(Haerul)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan