Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semua kendaraan wisatawan yang memasuki kawasan puncak diwajibkan membawa surat hasil Swab Antigen yang masih berlaku selama 3X24 Jam.
Hal ini dituturkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland dalam doorstopnya di Rest Area KM 34 Sentul Babakan Madang.
“Bagi warga masyarakat Kabupaten Bogor dan diluar Bogor yang akan merayakan tahun baruan di Puncak tolong diurungkan Niatnya, agar dirumah saja dan tidak melakukan kerumunan karena di Puncak tidak ada kegiatan”
“Dan diwajibkan membawa hasil swab antigen yang masih berlaku selama 3X24jam, apabila ada pengendara yang ditemukan atau tidak dapat menunjukan hasil Swab Anti Gen maka kita akan Putar balik”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.(moel )