Uncategorized

Fraksi PKB Pertanyakan Regulasi Pemkab Bondowoso Sebar Kotak Amal “Tape Manis”

×

Fraksi PKB Pertanyakan Regulasi Pemkab Bondowoso Sebar Kotak Amal “Tape Manis”

Sebarkan artikel ini
A. Mansur, SH.I., MH. Anggota DPRD Bondowoso / Wakil ketua F-PKB

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah luncurkan Gerakan Tape Manis (Tanggap dan Peduli Masyarakat Miskin) pada 2019 silam di wisma Wabup, Tape Manis tersebut bertujuan memberi pelayanan yang merata terhadap warga miskin Bondowoso.

Bahkan program yang di inisiasi oleh Pemkab Bondowoso tersebut, kini menyebarkan kotak amal di beberapa kantor OPD Bondowoso yang bertuliskan GERAKAN BONDOWOSO BERSEDEKAH.

Example 300x600

Menurut Wabup Irwan bachtiar, gerakan Bondowoso bersedakah itu untuk memecahkan permasalahan yang selama ini terjadi, banyak warga miskin Bondowoso yang belum tercover oleh bantuan pemerintah, sehingga Gerakan Bondowoso bersedekah bisa menjadi solusi, hal itu di katakan wabup irwan pada awak media di Mapolres Bondowoso seusai ikuti pemusnahan miras pada 30 Desember 2020 kamaren.

Kebijakan itu mendapat sorotan dari banyak kalangan, salah satunya politisi PKB yakni A. Mansur. SHi, menurut mansur jika peyeberan kotak amal ke kantor-kantor OPD tersebut atas nama Pemkab, perlu di kaji ulang karena Pendapatan yang dihasilkan harus masuk pendapatan daerah, jadi harus di laporkan ke BAPENDA.

“Bupati/Pemerintah daerah itu punya Kabag Hukum, kepala Bapenda, sekda dan lain-lain, harusnya sebelum kotak amal itu diluncurkan di kaji dulu, kalau ini di ketahui kabupaten lain jelas kita di tertawakan” ungkapnya pada LensaNunsatra.co.id Sabtu, 2/1/2021.

A. Mansur menambahkan, Sejak reformasi bahkan mungkin pada masa orde baru, baru sekarang pemerintah daerah menginstruksikan untuk mengisi kotak amal se ikhlasnya, apapun alasannya penarikan dana dari masyarakat yang di lakukan oleh pemerintah tanpa ada persejetuan DPRD melalui PERDA pajak atau retrebusi, itu namanya PUNGLI.

“Tiap kebijakan pemerintah itu ada aturannya, ada regulasi yang mengikatnya, apapun alasannya, entah untuk kepentingan masyarakatpun, kebijakan pemkab itu harus ada regulasinya” jelas wakil ketua komisi II ini

Bicara aturan atau regulasi demi kepentingan masyarakat luas, A. Mansur berharap pada pemkab Bondowoso segera menarik Kotak-kotak amal tersebut biar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik, citra dan wibawa Pemkab Bondowoso harus juga di jaga.

“Kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya melalui APBD tanpa menghimpun dana sedekah atau kotak amal.” pungkasnya (*/ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan