BeritaKriminal

Polsek Cipondoh Kota Tangerang Mengungkap Sindikat Ranmor Antar Provinsi

×

Polsek Cipondoh Kota Tangerang Mengungkap Sindikat Ranmor Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Petugas Polsek Cipondoh Kota Tangerang berhasil mengungkap Kasus Sindikat Ranmor antar Provinsi. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Deoniejiu de Fatima saat Konfrensi Pers yang berlangsung di Mapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, Senin (18/1/2021).

Example 300x600

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi Rest Area KM 14 tangerang – Jakarta kelurahan kunciran jaya kecamatan pinang kota tangerang sering terjadi transaksi ilegal Kendaraan Motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, SE. S.IK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.

Kemudian, lanjut Kapolres, atas dasar informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat di Rest Area petugas mencurigai sebuah truk yang awalnya mengaku berisi drum yang akan dikirim ke daerah OKU (Ogan Komering Ulu) Sumatera Selatan,” lanjutnya.

Namun petugas tak lantas percaya begitu saja. Petugas langsung melakukan pengecekan untuk memastikan isi muatan dalam Truk.

“Ternyata benar, dalam tumpukan drum tersembunyi 5 unit Motor yang akan dikirim ke Oku Sumsel,” terangnya.

Dari 5 unit kendaraan bermotor yang diselundupkan, dua diantaranya tidak dilengkapi surat kendaraan sementara 3 unit untuk sementara dianggap lengkap dan sesuai.

“Dari 5 kendaraan tersebut dua diantaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Akhirnya petugas melakukan pengembangan,” beber Kapolres.

Dari keterangan sopir truk berinisial KW, petugas akhirnya mengetahui indentitas dua orang pemilik kendaraan dengan inisial As dan Ew. Indentitas kedua pelaku telah dikantongi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah Kerawang.

“Saat di daerah Kerawang, petugas mendapatkan 6 unit kendaraan dari tangan para pelaku.Satu Unit atas nama pelaku As dan 5 unit tidak dilengkapi surat resmi kendaraan,” ungkapanya.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku mendapat kendaraann tersebut dari oknum depkolektor (leasing,red) serta aksinya tersebut sudah dijadikan sebagai mata pencaharian.

“Kuat dugaan pelaku sehari hari melakukan penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang diperoleh dari debkolektor atau pihak lissing dan sudah dijadikan sebagai mata pencaharian,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Barang bukti 1 buah Truk dan 11 unit kedaraan bermotor kini diamankan oleh petugas Polsek Cipondoh.( iwan )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan