BeritaPolitik

Gugat ke MK, Jadwal Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Rembang Belum Jelas

×

Gugat ke MK, Jadwal Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Rembang Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilbup Rembang 2020 hari ini. Hal itu karena pelaksanaan Pilkada Rembang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Example 300x600

Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan penundaan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Sebab, sesuai aturan yang ada penetapan Paslon terpilih dilakukan ketika Pilkada dipastikan rampung.

“Penetapan itu dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak ada gugatan MK. Tapi untuk daerah yang ada gugatan MK, harus menunggu proses di MK termasuk Rembang ini,” jelas Iqbal kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Iqbal menyebut, penatapan dilakukan setidaknya 3 sampai 5 hari pasca putusan hasil sidang MK didapatkan oleh KPU Kabupaten Rembang.

“Tahapan KPU nanti hanya sebatas penetapan. Kemudian terkait pelantikan segala macam kita limpahkan kepada DPRD Kabupaten Rembang. Penetapan sendiri setidaknya harus sudah dilakukan 3 sampai 5 hari setelah kami menerima salinan putusan MK,” terangnya.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Rembang sendiri saat ini juga tengah berfokus tentang persiapan sidang MK. Baik KPU Kabupaten sampai KPU RI, kata Iqbal, telah membentuk tim yang menangani berkaitan gugatan MK.

“Koordinasi selalu dengan KPU RI, di sana ada membentuk tim, kita juga ada tim, yang menangani persiapan tentang gugatan MK. Kita juga menyiapkan jawaban, kita siapkan alat bukti untuk kita serahkan kepada MK nanti,” terangnya.

Atas penundaan penetapan Paslon terpilih Pilkada Rembang 2020 ini, Iqbal pun menyebut, nantinya serangkaian tahapan hingga proses pelantikan diperkirakan juga akan mengalami penundaan hingga ada putusan resmi hasil gugatan MK.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Rembang, pasangan Abdul Hafidz – Mochamad Hanies Cholil Barro’ unggul dengan perolehan suara 214 906 atau 50,7 persen. Sementara pasangan H.Harno – Bayu Andriyanto meraup 209 179 suara atau 49,3 persen.(Ag)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan