BeritaPolri

Polair Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Benur di Pantai Blitar dan Tulungagung

×

Polair Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Benur di Pantai Blitar dan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Jatim, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur, menggagalkan transaksi jual beli benih lobster atau benur, diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung, pada 18 Januari lalu. Dari penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan ribuan benur dari tangan pelaku.

Example 300x600

Berbekal pengembangan informasi dari masyarakat, dua pelaku laki-laki berinisial CAN 24, tahun dan IMA 38, tahun. Ditangkap polisi lantaran telah menyalahi aturan perundang undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster.

Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk di jual kembali.

Dari keterangan pelaku, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekur benur jenis mutiara dibandrol 30 ribu rupiah, sedangkan untuk jenis pasir satu ekor dibadrol sembilan ribu rupiah.

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ribuan ekor benih lobster berhasil diamankan.

“Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor.” Jelasnya saat didampingi Dirpolair, Kombes Pol Arnapi.

Akibat ulahnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).(Ark).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan