Uncategorized

Tingkat Kasus Perceraian di Bondowoso Tembus 1.700 Lebih, Ini Kata Kadis DPPKB

×

Tingkat Kasus Perceraian di Bondowoso Tembus 1.700 Lebih, Ini Kata Kadis DPPKB

Sebarkan artikel ini
Agus Suwardjito, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bondowoso (foto: Istimewa)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tingkat perceraian di Kabupaten Bondowoso pada Tahun 2020 sebanyak 1.703 kasus, faktor penyebab cerai tertinggi di karenakan masalah ekonomi dan saling berselisih antara pasangan suami-istri.

Kasus Cerai di sebabkan Masalah ekonomi sebanyak 757, dan 744 di sebabkan berselisih atau pertengkaran antara suami-istri.

Example 300x600

Hal itu dapat perhatian khusus dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bondowoso yakni Agus Suwardjito.

BACA JUGA : Anggaran Pilkades Bondowoso Sudah Siap, Sudarsono F-PKB: Tinggal Nunggu Keputusan Bupati

Agus mengatakan, jika melihat data cerai sebanyak 1.703 itu merupakan akumulasi dari masalah-masalah lainnya yang saling berhubungan, faktor ekonomi dan saling berselisih paham antara suami-istri merupakan muara dari semua masalah. hal itu di sampaikan Kadis DPPKB di kantornya pada Lensanusantara, Jumat 22/1/2021.

“Nikah dini, belum siapnya pasangan menikah, jika di paksakan berdampak pada ekonomi dan selisih paham di kemudian hari,” ungkapnya.

Agus menambahkan, pernikahan itu mudah di laksanakan namun tidak mudah menjalani. Persiapan pra nikah sangat di butuhkan, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan.

BACA JUGA : Kedatangan Komisi II DPRD ke Pasar Induk Bondowoso, Diwarnai Kericuhan

Masih kata Agus Suwardjito, yang di maksud persiapan pra nikah salah satunya tentang kondisi psikologis, kedewasaan berpikir hingga pekerjaan yang mapan.

“Jika menikah hanya berdasarkan nafsu atau kehendak orang tua yang memaksa, itu sangat tidak baik, ada dampak dikemudian hari,” inbuhnya.

Kawin paksa, suami mabuk, serta meninggalkan salah satu pasangan, merupakan deretan kasus yang masuk dalam daftar penyebab kasus cerai di Bondowoso

“Kalo sudah seperti itu, yang di salahkan siapa,? ini perlu di evaluasi bersama, perlu kesadaran diri, baik orang tua ataupun anak, agar benar-benar menyiapkan diri sebelum nikah,” sambung Agus.

BACA JUGA : Tidak Ada Kepastian Pilkades, Sejumlah Kades Datangi Kantor DPRD Bondowoso

Melihat banyaknya penyebab kasus cerai di atas, Maka Dinas PPKB akan membuat skema sosialisasi dari tingkat Kabupaten hingga tingkat RT termasuk di dalamnya akan di buat Perda terkait pernikahan dini serta nantinya ada sanksi bagi orang yang memaksakan nikah anaknya di usia dini.

“Temuan penyebab kasus cerai ini akan kami evaluasi, nantinya kami sampaikan ke pimpinan daerah, mungkin bisa di buatkan semacam Perda yang mengatur tentang pernikah dini, serta sanksinya” kata Agus.

Kadis Agus Suwardjito menghimbau pada masyarakat luas terkait maraknya penyebab kasus cerai di Bondowoso agar menjadi bahan evaluasi bersama, tidak mudah menikahkan anak di usia dini, serta menyiapkan kematangan pola pikir anak yang mau menikah.

“Sebelum menikah kedewasaan itu penting, mapan dalam ekonomi juga penting, agar semua pihak sadar akan tanggung jawabnya dalam membina rumah tangga,” pungkasnya. (Ubay).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan