BeritaKriminal

Pelaku Ilegal Logging di Kecamatan Lahei Barat Digiring SatReskrim Polres Barito Utara

×

Pelaku Ilegal Logging di Kecamatan Lahei Barat Digiring SatReskrim Polres Barito Utara

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Barito Utara,Tangkap 4 pelaku dugaan illegal logging di kecamatan Lahei barat kabupaten Barito Utara

Example 300x600

Kapolres Barito Uatara,AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui kasat Reskrim AKP M tomy palayukan membenarkan kejadian penangkapan pada Selasa malam 19/01/2021 sekitar pukul 16.00 saat personil unit tipiter melakukan patroli di kawasan kecamatan Lahei barat Anggota melihat 4 unit truck yang sedang parkir di jalan,atas kecurigaan terhadap muatan,lalu truck di cek muatannya oleh personil Tipiter menemukan muatan kayu di dalam truck tersebut yang tanpa memiliki dokumen resmi

Sehingga truck besarta 4 sopir yang terlibat dalam illegal logging tersebut di bawa ke polres Barito Utara bersama pelakunya
Diantara nya,Mr.Als(22)agama Islam suku Banjar jenis kelamin laki laki pekerjaan sopir
Alamat jalan Baitu Rahman RT.002 Desa Ambungan kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah laut propinsi Kalimantan Selatan
H Als R(31)jenis kelamin laki laki agama Islam pekerjaan sopir alamat Desa sungai gampa RT.004 kecamatan Rantau bedauh kabapaten Barito Kuala propinsi Kalimantan Selatan
M Als Y (36) agama Islam jenis kelamin laki laki pekerjaan sopir alamat jalan raya Takisung RT.09 RW.03 kecamatan Takisung kabupaten tanah laut propinsi Kalimantan Selatan
R Als T(39) agama Islam jenis kelamin laki laki pekerjaan sopir alamat Desa ranggang dalam RT.04 RW.02 kecamatan Takisung kabupaten Tanah laut propinsi Kalimantan Selatan

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 4 buah unit truck, Truck Diesel merk Mitsubishi Nopol AG 9397 UD Muatan kayu gergaji jenis balau sebanyak 7 M3 Truck Diesel merk Toyota Nopol KT 8837 Y muatan kayu gergaji jenis balau sebanyak 7 M3 Truck Mitsubishi Nopol DA 8023 M muatan kayu jenis balau sebanyak 7M3 Truck merk Mitsubishi Nopol DA 8247 PM muatan kayu gergaji jenis balau sebanyak 7 M3

Diduga para pelaku ini tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan(ilegal logging) sebagai mana di maksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b serta undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Para pelaku masih dalam proses pendalaman dan penyidikan kata ,sat reskrim AKP M.tomy palayukan.(julandi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan