Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberitaan mengenai E Warong Desa Sipungguk, Kecamatan Salo menjadi perhatian Ketua BPD Sipungguk Hermanto.Hermanto melakui pesan lewat inbox Facebook nya kepada awak media, Minggu (24/1/2021). menyampaikan.
Bahwa E Warong Desa Sipungguk bukanlah milik Rosniati melainkan milik BUMDes Sipungguk.”Siapa bilang itu milik Rosniati,” ucapnya.
Kapan kita copot spanduk E Warung itu, ucapnya.Ia juga menyampaikan, bahwa BRIlink yang dipasang di tempat tersebut juga bukan milik Rosniati melainkan milik warga Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, terangnya.
Sementara, TKSK Salo Nurhidayati saat dihubungi, Senin (25/1/2020) siang menyampaikan, bahwa BRIlink itu bukan milik warga Pulau Gadang, itu milik Rosniati, begitu juga dengan E Warong.
Dulu tempat itu pernah disewa oleh BUMDes Sipungguk dan telah habis masa kontrak, jelasnya.(dsl)