Uncategorized

Inspektorat Kabupaten Kampar: Kami Melakukan Pemeriksaan Sesuai Program Kerja Periksa Tahunan

×

Inspektorat Kabupaten Kampar: Kami Melakukan Pemeriksaan Sesuai Program Kerja Periksa Tahunan

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – diduga kurang nya tim pegawasan audit inspektorat Kabupaten Kampar, proyek pengerasan sumber dana Desa (DD) senilai Rp.127.451.600 kegiatan pembangunan tahun angaran 2020 Desa Batu langkah Kecil Dusun Malafari Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar diduga terlewat dari pihak pengawasan. Selasa, 26/1/2021.

Example 300x600

Berdasarkan Perpres NO 16 TH 2018 Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.

Maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Saat di konfirmasi Darusmar camat kuok di kantor Bupati Kampar Darusmar memberikan hasil natulen rapat yang berbunyi, pada hari Selasa tgl 29/12/2020 telah diadakan rapat evaluasi UPTD dan Desa sekecamatan akhir Tahun 2020:

UPTD dan dinas instansi seluruh kegiatan sudah selesai dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan waktu yang di jadwal kan. Camat kuok menegaskan agar untuk pembangunan yang masih dalam pekerjaan harus di selesaikan sebelum tgl 31/12/20, dan melengkapi/menyelesaikan administrasi keuangan dan SPJ, sebelum tgl 31 Desember 2020 suda tutup buku.

Apabila masih ada melaksanakan kegiatan baik fisik dan non fisik maka kecamatan tidak bertanggung jawab oleh kelalain Desa tersebut.
Demikian notulen rapat ini di pedomani untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Sekretaris inspektorat kabupaten Kampar Mansur Umar saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

“Tim pengawas kami dari dinas inspektorat hanya empat puluh empat orang sementara Desa dua ratus empat puluh empat Desa yang ada di kabupaten Kampar”.Ujarnya

“Bagai mana kami untuk menyongkromi Desa itu, pola kerja inspektorat bukan harus monitor setiap hari, kami melakukan pemeriksaan sesuai program kerja periksa tahunan, termasuk sampai hari termasuk Desa batu langkah Kecil belum di periksa, Desa batu langkah kecil menjadi bahan informasi bagi kami untuk di periksa untuk tahun berikutnya, dan kami tidak bisa memantau seluruh Desa yang ada sekabupaten Kampar”. Tambahnya.

Jonnedi sebagai kepala Desa Batu Langkah Kecil sampai berita ini di layangkan masih tidak ada jawaban saat wartawan lensanusantara.co.id Konfirmasi.(dsl).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan