BeritaPemerintahan

Abdul Hafidz Sebut, Pelantikan Kemungkinan Besar Molor Karena Gugatan di MK

×

Abdul Hafidz Sebut, Pelantikan Kemungkinan Besar Molor Karena Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Rembang yang juga calon Bupati dalam Pilkada 2020, Abdul Hafidz menanggapi santai adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), rawan mengakibatkan pelantikannya dengan Cawabup terpilih, Hanies Cholil Barro’ menjadi tertunda.

Example 300x600

Abdul Hafidz menegaskan ditunda hitungan bulan atau tahun, baginya tidak masalah. Ia beralasan jabatan bukan untuk gagah-gagahan, tetapi sebagai sarana pengabdian. Begitu pula kekuasaan, menurutnya bukan untuk menguasai, tapi semata-mata demi melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Mau ditunda 1 bulan, 2 bulan, 1 tahun saya nggak masalah. Jabatan bukan untuk gagah-gagahan, jabatan ini untuk pengabdian,” tandasnya.

Hafidz mengungkapkan sejak awal mencalonkan diri menjadi Bupati sudah menata hati dan niat, sehingga ketika tidak terpilih pun, jangan sampai diselimuti emosi.

“Nawaitu (niat-Red) nya yang ditoto. Kalau nggak saya toto, ya pasti emosi, emosi, emosi, yang ada seperti itu. Menurut paham saya, itu nggak benar, nggak bagus,” imbuh Hafidz.

Disinggung pasangan calon lawannya dalam Pilkada, Harno dan Bayu Andriyanto mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hafidz menyerahkan sepenuhnya pada MK. Ia menimpali Hafidz – Hanies kapasitasnya sebagai pihak terkait, sehingga tetap menyiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang kedua di MK hari Selasa, 02 Februari 2021.

“Dingin saja mas, itu sudah wilayahnya MK. Kami hanya menyiapkan jawaban selaku pihak terkait. Insyaallah besok Selasa kami sampaikan ke MK,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo ketika dikonfirmasi Jum’at (29/1/2021) sore,menyatakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto selesai pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021.

Di DPRD Rembang pada Senin besok, tanggal 01 Februari 2021, dijadwalkan berlangsung sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Untuk mengantisipasi sampai tanggal 17 Februari 2021 belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, Pemkab dalam hal ini PJ Sekda akan mengusulkan Penjabat (PJ) Bupati Rembang kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Guna memastikan setelah tanggal 17 Februari nanti, tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rembang,” terang Purnomo. (Ag)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan