BeritaPemerintahan

Bupati Abdul Hafidz: Jabatan ASN di Rembang Banyak yang Masih Kosong

×

Bupati Abdul Hafidz: Jabatan ASN di Rembang Banyak yang Masih Kosong

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang ternyata banyak yang kosong. Ada 9 jabatan kosong berbulan – bulan lamanya. Bahkan ada yang hampir satu tahun lamanya. Imbasnya, terjadi rangkap jabatan.

Example 300x600

Seperti jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, yang telah kosong sejak bulan Mei 2020 lalu. Selama itu pula, jabatan Sekda diisi oleh pejabat sementara (Pj). Yang saat ini diisi oleh Pj Edy Supriyanta dari Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.

Selain sekda, beberapa posisi kepala dinas juga mengalami kekosongan. Diantaranya kepala Dinas Perhubungan yang saat ini diisi oleh Plt Daenuri yang merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini diisi oleh Plt Budi Priyanggodo. Selanjutnya Dinas Pertanian dan Pangan diisi oleh Plt Agus Iwan Haswanto, yang merangkap sebagai Kepala bagian pengadaan barang dan jasa Setda Rembang.

Lalu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diisi oleh Plt Budi Asmara yang juga merangkap sebagai Kabid di kantor BPBD Rembang. Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rembang yang saat ini diisi oleh Plt Affan Martadi yang merangkap Kabag Organisasi Setda Rembang.

Yang terbaru Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, pejabat lama Sri Wahyuni yang baru saja meninggal dunia, saat ini kekosongan diisi oleh Plt Agus Salim yang juga menjabat sebagai Kepala Dinarpus Rembang

Setelah itu ada Asisten Administrasi, Sekda Rembang yang saat ini posisinya diisi sementara oleh Achmad Mualif. Terakhir Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekda Rembang yang diisi sementara oleh Fahrudin yang merangkap sebagai Kepala Inspektorat Rembang.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut ada beberapa posisi pejabat struktural yang saat ini masih kosong. Terkait pengisiannya, Ia menyebut saat ini masih terbentur dengan peraturan.

“Sudah ada ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri maupun KemenPANRB bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa melaksanakan rotasi dan pengisian jabatan setelah enam bulan dilantik,” terang Hafidz melalui keterangannya kepada wartawan Sabtu (30/1/2021)

Namun, kata Hafidz, terlepas dari aturan KemenPANRB, pengisian kekosongan pejabat boleh dilakukan jika ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terlebih, posisi jabatan Sekda yang kosong, sehingga menjadikan prioritas pengisian kekosongan jabatan.

“Tapi boleh mengisi kekosongan dengan izin KASN, kalau diizinkan yang kosong-kosong nanti kita isi. Apalagi kita belum punya Sekda, tentu yang menjadi prioritas utama adalah mengisi Sekda setelah itu baru mengisi jabatan yang kosong-kosong,” jelasnya. (Ag)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan