Uncategorized

Purnomo: Pemkab Tak Bisa Berhandai-handai Tentang Gugatan Pilkada Rembang

×

Purnomo: Pemkab Tak Bisa Berhandai-handai Tentang Gugatan Pilkada Rembang

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tampuk kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2016 – 2021, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto akan berakhir tanggal 17 Februari 2021.

Example 300x600

Sementara untuk proses pergantian pucuk kepemimpinan, setelah ada gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) ? Sebelumnya, pasangan Abdul Hafidz (Cabup incumbent) dan Hanies Cholil Barro’ memenangkan Pilkada. Tapi pasangan calon lawannya, Harno dan Bayu Andriyanto (Cawabup incumbent) mengajukan gugatan ke MK.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang Nur Purnomo Mukti Widodo terkait tahapan-tahapan yang harus dilewati.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintah Daerah, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati didahului dengan pengumuman rapat paripurna DPRD. Menurut rencana digelar hari Senin, (01 Februari 2021)besuk.

Dari hasil rapat paripurna tersebut menjadi dasar pimpinan DRD, untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi dokumen yang diserahkan diantaranya SK Bupati dan Wakil Bupati 2016 – 2021, berita acara pelantikan saat itu dan berita acara hasil sidang paripurna DPRD mengenai usulan pemberhentian,” bebernya. Minggu (31/1/2021) dalam pesan singkatnya.

Dalam kondisi tidak ada gugatan ke MK, biasanya setelah pemberhentian akan langsung dilanjutkan dengan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Tapi karena Kabupaten Rembang masih terjadi sengketa Pilkada di MK, maka usulan pengangkatan belum bisa, sambil menunggu putusan MK. DPRD untuk mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, harus mengantongi penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri untuk menetapkan, masih menunggu proses di MK selesai. Sementara jika melihat jadwal persidangan MK, ada 2 jenis putusan, yakni putusan dismissal/putusan sela antara tanggal 15 -16 Februari 2021, berisi permohonan yang tidak diputus sampai putusan akhir. Kedua, permohonan yang dilanjutkan sidang pembuktian dan diputus antara tanggal 19 – 24 Maret 2021.

Pemkab Rembang tidak bisa berandai-andai apakah gugatan Pilkada Kabupaten Rembang, akan diputus melalui putusan sela atau putusan akhir. Maka harus mengantisipasi sampai putusan akhir, 19 – 24 Maret 2021.

Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini berakhir jabatannya tanggal 17 Februari 2021. Begitu rapat paripurna DPRD selesai Senin siang, esok harinya tanggal 02 Februari 2021, Penjabat Sekretaris Daerah akan mengusulkan Penjabat (PJ) Bupati Rembang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Nantinya penunjukan PJ Bupati menjadi kewenangan Gubernur, diusulkan ke Mendagri. Sedangkan masa jabatan PJ Bupati Rembang, menurutnya sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Nggak ada maksud apa-apa, misalnya hakim MK memutus di tanggal 15 – 16 Februari, kan salinan putusan MK diterima KPU butuh proses waktu, belum bisa langsung diterima tanggal 17 Februari. Makanya kita antisipasi, pak PJ Sekda mengusulkan PJ Bupati, agar tidak terjadi kekosongan,” tandas Purnomo.

Jika mengacu Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih, hanya sampai tahun 2024, karena pada tahun itu akan digelar Pilkada serentak. (Ag)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan