Probolinggo, LENSANUSANYARA.CO.ID – Sehari pasca merebaknya berita di beberapa media tentang mahalnya pupuk urea bersubsidi di kabupaten Probolinggo, wilayah timur mendapat tanggapan dan klarifikasi dari beberapa kios pupuk yang diwakili oleh Agus pemilik kios Karya Guna yang terletak di desa Glagah kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo.
Dalam keterangan yang bersangkutan menyampaikan, bahwa dirinya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada, urea saya jual Rp 2.250/kg atau setara Rp 225000/ kwintal sesuai HET, Za : Rp 1.700/kg, Ponska : Rp. 2.300/kg, Sp 36 : Rp. 2.400/kg, Organik : Rp. 800/kg, itupun saya tidak berani menjual diluar E-RDKK dan itupun petani sudah tahu berapa harga masing-masing jenis pupuk, dan apabia jatah untuk petani di E-RDKK tidak cukup maka baru petani beli yang non subsidi, itupun tidak ada paksaan”, pungkasnya.
Ditanya berapa jatah untuk per MT ha untuk masing-masing jenis pupuk, pemilik kios ini menjawab untuk urea 52 kg, Za 26 kg, Sp 36 : 12 kg, NPK 32 kg.
Sementara ditemui secara terpisah terkait polemik mahalnya pupuk di wilayahnya, Hasin Ketua kelompok Tani Kembang Suko desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar menyampaikan bahwa “memang saya mendengar dan melihat sendiri banyak pupuk urea bersubsi terdistribusi secara liar diluar kios dan sangat mahal.
Hal ini sangat membebani petani, saya jua tidak faham kenapa, kios-kios banyak yang menjual diatas HET, peristiwa ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan pengawasan hingga harga tidak mencekik para petani”,tegasnya.(yf)