Berita

Inspektorat Akan Kordinasi dengan Dinas Sosial Tanggamus untuk Dalami Pemutusan BST di Pekon Kanoman

×

Inspektorat Akan Kordinasi dengan Dinas Sosial Tanggamus untuk Dalami Pemutusan BST di Pekon Kanoman

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, LENSA NUSANTARA.CO.ID – Terkait adanya dugaan Pemutusan sepihak Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (KPM BST) yang terjadi diPekon Kanoman Kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Dan Inspektorat kabupaten Tanggamus. Senin(01/02/2021)

Example 300x600

Seperti yang dijelaskan oleh Andi Kholil Kabit Pengembangan Dinas Sosial kabupaten Tanggamus,bahwa setiap pendataan dan pemberhentian warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai ada aturan dan mekanismenya,apa lagi dalam melakukan pemutusan warga sebagai KPM BST,warga dapat diberhentikan sebagai KPM BST apa bila terjadi ada masalah dalam data NIK dan Nama atau tercatat sebagai penerima bantuan ganda dengan bantuan lain,sepeti bantuan BLT,BPNT atau PKH.

Dalam hal tersebut Andi Kholil juga menjelaskan,jika Aparat Pekon baik operator tiba-tiba memutus KPM bantuan BST tersebut tampa alasan yang jelas dan mekanisme-mekanisme sebagai mana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah,tentunya menurut Andi Kholil ada pelanggaran disini,namun dalam hal ini Andi Kholil mengatakan,Pihaknya(Dinas Sosial)akan menerusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon Kanoman maupun operator.

“jadi mas pemutusan BST itu dilakukan oleh kemensos bukan oleh Pekon,dan pemutusan BST itu dilakukan berdasarkan berita acara musawarah Pekon yang dikirim oleh pekon keDinas Sosial,yang pertama jika ada NIK yang kurang sepadan,yang kedua diindikasikan sebagai penerima bantuan ganda dengan bantuan lain,seperti BLT,BPNT dan PKH,jika pemutusan BST tidak berdasarkan tersebut maka itu diduga ada kesalahan.”jelasnya

Dipihak lain Gustam Sekretaris Insfektorat kabupaten Tanggamus mengatakan,akan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial kabupatenTanggamus guna untuk mengetahui aturan dan mekanisme tentang BST,namun jika sudah kita ketahui aturan dan mekanisme dan jika didapat ada kesalahan atau pelanggaran dalam hal tersebut,maka kami akan melakukan pemanggilan pihak Pekon guna melakukan konfirmasi.

“dalam hal ini kami akan berkordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengetahui mekanisme dan aturannya,jika ditemukan ada kesalahan dan pelanggaran,maka kami akan memanggil pihak Pekon guna mengkonfirmasi hal tersebut.”ungkapnya (Sujanak)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan