Ketapang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Ketapang adakan, Rapat Koordinasi Lintas Sektoral OPS LIONG KAPUAS 2021
Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan
Pengamanan Hari Raya Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021. yang dilaksanakan di Aula Polres
Ketapang Kalbar , sabtu ( 06/02/21).
Rapat dihadiri Dandim 1203/Ktp Ketapang, Kejari Ketapang, Danlanal ketapang, Pejabat instansi, PJU Polres Ketapang, para Kapolsek serta undangan dari tokoh agama, tokoh adat, pimpinan yayasan, Kelenteng, Vihara.
Bertujuan menyampaikan serta mendiskusikan Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan hari raya Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021.
Yang mana pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat, no. 443.1/0111, tanggal 8 januari 2021. Dan surat edaran Bupati no. 360/0026/BPBD/2021. Tanggal 18 januari 2021.
tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat dan edaran Bupati ruang lingkup Kabupaten Ketapang .
Dalam rapat yang di pimpin Kapolres Ketapang,
juga di sampaikan serta di Paparan tentang kesiapan dan langkah pelaksanaan
Ops Liong Kapuas 2021 Polres Ketapang yang dipaparkan oleh Kabag Ops Polres Ketapang dan Kasat Intelkam Polres Ketapang, secara rinci dan detail.
Hari Raya imlek 2572 jatuh pada hari jumat, (12/02/21) Dimana ops Liong Kapuas 2021 Polres Ketapang tertuju pada kegiatan masyarakat, Dalam Melaksanakan Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 dan Hari Libur dalam rangka Tahun Baru Imlek 2572.
Kapolres Ketapang dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini.
” Walaupun dalam masa pandemi covid-19 ini sudah ada langkah yang dilakukan pemerintah Pusat,Provinsi dan Kab.Ketapang.
Namun karena pembatasan kerumunan dan terkait pelaksanaan Prokes, 3M berupa surat edaran Bupati No.360/0026/BPBD/2021, yang mulai berlaku 9 januari 2021 – 28 Februari 2021.
Berarti inilah yang harus kita ketahui bersama bahwa perayaan Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021, tentunya ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. yang tadi disampaikan adanya pencegahan penularan Covid-19, khususnya di Ketapang.
Hal ini dilakukan di kabupaten lainya juga, secara nasional terkait adanya perayaan Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021.Kalau terkait dengan perayaan Ibadah dipersilahkan untuk melaksanakannya.
Dan pada intinya kegiatan ini, dapat mengantisipasi terjadinya kriminalitas, mengantisipasi adannya laka lantas, musibah. dan sangat penting mencegah Covid-19.
Dan semua ini berjalan baik dan diharapkan adannya sinergisitas, kerjasama dengan instansi terkait guna melaksanakan pengamanan pada saat pelaksanaan perayaan ibadah Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021. ungkap AKBP Wiryantono, S.I.K., M.H. Kapolres Ketapang.
Pada kesempatan tersebut di sampaikan juga surat pernyataan dari Yayasan Tri Dharma Ketapang, no.001/SK-Umum /MYTD/1/2021,
tentang pernyataan Resmi mengenai kegiatan Imlek & cap Go Meh 2021/2572. yang isinya memutuskan meniadakan rangkaian acara Perayaan Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021, untuk sementara dan untuk kegiatan sembahyang dilakukan seperti biasa dengan Protokol Kesehatan yang Ketat.
Dalam forum rapat ini, Muslimin, S.IP, Kasat Pol. PP Ketapang mewakili Bupati Ketapang menyampaikan, “Pemerintah Daerah Ketapang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Masyarakat Tionghoa, yang pada perayaan Hari Raya Imlek 2572 & Cap Go Meh 2021,bisa melaksanakan mengikuti Surat Edaran Pemerintah ini,sehingga kita juga memahami tidak bisa melakukan seperti tahun sebelumnya.
Namun demikian Ibadah/Sembahyang dapat dilakukan sebagai mana adanya.dan untuk keamanan sudah menjadi kewajiban, serta kami juga mensiagakan personil Pol.PP dan Damkar .
Surat Edaran Bupati ini hanya bersifat sementara, begitu juga saat Natal dan Lebaran kemarin. dan berkenaan dengan Prokes kami yakin, setiap Kelenteng / vihara sudah mempersiapkan dengan baik dan diterapkan dengan ketat”.
Pada kesempatan yang sama, ” ya pertama kami pemerintah Daerah mengucapkan selamat merayakan Imlek , kedua untuk menjaga keselamatan kita bersama, pemerintah Pusat hingga pemerintah Daerah, sehingga kita bersama sama saling menjaga, melindungi dari dampak dan kondisi yang tidak baik dimasa Pandemi Covid-19 ini dan dengan pembatasan ini tidaklah mengurangi semangat teman teman dalam beribadah dan melaksanakan cap go meh. ” ujar Dharma Bella Tymbaz, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Kementerian Kesehatan RI, meminta kepada umat Konghucu dan Tionghoa serta yang melaksanakan perayaan Imlek, untuk dilakukan secara vertual dan Transfer Ampau, pungkas Kabag Ops Polres Ketapang di akhir pemaparannya. (Adrianus).