
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Polemik yang sudah lama bergulir terkait adanya Tambang liar atau Tambang “ilegal” di kabupaten Bondowoso, Kini kembali menjadi sorotan banyak pihak, salah satu pihak yang menyoroti hal itu adalah Aliansi Kebijakan Publik (LSM AKP) Bondowoso.
Menurut Ketua AKP yakni Edy Wahyudi, keberadaan tambang pasir “ilegal” itu akan terus menjamur selagi Pemerintah tak punya ketegasan dan keberanian dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada.
Tarkait beredarnya kabar masalah pungutan pajak yang di lakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso terhadap tambang yang di duga ilegal, Edy menyebut bahwa hal itu memang kewenangan BPD.
“Urusan pajak itu memang wilayahnya BPD, sebab obyek pajak terletak pada usahanya, bukan pada ijinnya,” jelasnya saat dihubungi Lensa Nusantara.co.id Minggu, 7/2/2021.
Namun pihaknya menyayangkan Dinas terkait hanya memanfaatkan income (pendapatan) saja dari pada memikirkan dampak luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut Edy AKP mengatakan, Disisi lain usaha tambang yang tak berijin tidak ditutup, penambang liar tetap beroperasi. Seharusnya pihak perijinan berani menutup semua kegiatan ilegal tersebut supaya tidak dikenakan pajak dari segi usahanya.
“Kalau terjadi pembiaran maka yg dirugikan masyarakat yg terdampak, tambang ilegal merusak lingkungan” tandasnya.
Dia menambahkan, Yang menjadi sorotan publik yaitu, banyak orang yg melakukan pelanggaran hukum, dan mengatakan sudah bayar pajak maka usahanya tetap jalan walau tanpa ijin. Disinilah yang dijadikan dasar kegiatannya, sehingga usaha ilegal terus tumbuh, jalan satu-satunya TUTUP SEMUA USAHA ILEGAL tanpa tebang pilih, agar tidak menjadi bola panas bagi ekskutif itu sendiri.
Terkonfirmasi sebelumya via telephone selulernya, Kabag perekonomian Pemkab Bondowoso yakni Aris Wasiyanto mengungkapkan bahwa, satu-satunya tambang pasir yang berijin di Bondowoso yakni milik Haris Son Haji (Mantan Wabup Bondowoso), namun Aris tidak menyebut letak tambang milik mantan Wabuo tersebut. Artinya keberadaan tambang selain milik Haris di duga belum berijin alias “ilegal”.
- Reporter : Ubay
- Publikasi : Rahman/Suhartono