BeritaKriminal

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya

×

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Polres Pabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Rabu (06/02/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

Example 300x600

Pelaku yang diamakan adalah Dul alias R (29) warga Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. Sementara temanya kini masih dalam pengejaran polisi dan di jadikan daftar pencaruan orang (DPO)

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L- 3283 – OF di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Gang IV Surabaya dengan posisi kunci kontak masih menempel

Sementara, korban saat itu sedang membersihkan dalam rumah untuk persiapan buka warung. Lalu kedua pelaku Dul R dan RI (DPO) datang mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol – L – 3485 – PM turun, dan berpura – pura membeli Rokok.

“tersangka RI langsung mengambil Sepeda motor milik korban dan membawa kabur. Namun aksinya terhenti karena diketahui oleh warga sekitar.Tanpa basi basi, pelaku kemudian ditangkap dan hampir saja menjadi sasaran amuk massa.” Kata esti, Selasa (23 /02/2021)

Beruntung saat kejadian itu warga yang geram atas ulah meraka langsung didatangi oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan pemantauan wilayah langsung mengamankan pelaku.

Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat dikejar oleh petugas, karena panik pelaku membuang Sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya,” terangnya.

Lanjut Esti, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) sepeda motor Yamah Mio warna hijau dengan Nopol L- 3283 – OF , 1 unit sepeda Motor Honda Beat Nopol L- 3485 – PM serta 1 buah patahan kunci leter T dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku jika dirinya pernah mengambil Sepeda motor Honda Scoopy yang mana lokasinya belum di sebutkan.

“Atas kasus ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka Dul. dan Anggota masih mengejar pelaku lainya yang berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

kasus ini kami minta bantu doa kepada rekan-rekan agar pelaku lainya bisa segera ketangkap dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“tersangka Dul saat ini sudah kami jebloskan kesalam penjara dan ia akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.”tutupnya. (pen)
 

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan