Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya menetapkan status Kepala Desa (Kades) Gegersimo, Kecamatan Pamotan, Rembang berinisal SL dan tiga orang lainnya berinisial SM, SR dan HD menjadi tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung desa yang menelan biaya Rp 200 juta bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2020 ditambah swadaya masyarakat senilai Rp 2 juta.
“Ya betul, Kades Gegersimo berinisial SL dan Sekdes SM beserta 2 orang lainnya SR dan HD sebagai Supplier kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan embung desa setempat,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanta Haribuwono saat ditemui wartawan, Rabu (10/3/2021).
Leo menjelaskan berdasarkan kronologi pada awal tahun 2021, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya bangunan embung di Desa Gegersimo yang ambrol.
“Kemudian setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana korupsi,” terangnya.
Saat ini, sambung Leo perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung desa yang menelan biaya Rp 200 juta itu.
“Penetapan tersangka sudah pada Selasa (2/3/2021) dan Senin (8/3/2021) lalu,” jelasnya.
Leo menambahkan saat ini keempat tersangka masih proses penangkapan. Dan total kerugian negara masih dalam tahap perhitungan.
“Jadi penangkapan berlaku satu hari, sesuai pasal 19 KUHP. Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai, tersangka baru kita tentukan apakah nantinya akan ditahan atau seperti apa. Karena masih ada proses lain yakni pemeriksaan dari pihak Rutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pondasi embung bervolume panjang 30 meter, lebar 30 meter dan kedalaman 4 meter di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan ambrol hingga tak berbentuk.
Sementara itu, Camat Pamotan, Ahmad Mahfud saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon saat itu juga menjelaskan pengerjaan proyek tersebut baru diselesaikan sekitar bulan November 2020 lalu.
Ia juga menyebut penyebab ambrolnya pondasi dinding embung di Desa Gegersimo tersebut lantaran sering diguyur hujan terus-menerus,” terangnya. (agung)