Uncategorized

TMMD ke-110 Bondowoso Memberikan Sosialisasi Tentang Pernikahan Anak Usia Dini

10
×

TMMD ke-110 Bondowoso Memberikan Sosialisasi Tentang Pernikahan Anak Usia Dini

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tingginya kasus pernikahan dini di wilayah Desa Klekean Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso telah menjadi perhatian kita semua, sehingga Kodim 0822 menggandeng Dinas BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Bondowoso memberikan penyuluhan dalam acara TMMD Reg 110 guna menekan tingginya angka pernikahan dini di wilayah Desa Klekean, Sabtu (13/3).

Example 300x600

Menurut Nara sumber dari Bati Bhakti TNI Kodim 0822/Bondowoso Peltu M. Rohim masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan.

Untuk mencegah dan menurunkan fenomena pernikahan usia dini, Bpk. Sulatis Kepala Desa Klekean Kecamatan Botolinggo berterima kasih atas penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka program TMMD Reguler Ke-110 yang telah bekerjasama dengan BKKBN Bondowoso, kegiatan ini sangat baik karena memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang Perkawinan. Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus perceraian karena pernikahan dibawa umur.

Pernikahan dini hanya akan berdampak negatifkarena rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya dan pernikahan dini biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan berakhir dengan perceraian.

Kegiatan ini berlansung di Balai Desa Klekean dan dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Klekean sebegai peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini. (Rahman).

Tinggalkan Balasan