Pangkalpinang, LENSANUSANTARA.CO.ID -DPRD Babel melaksanaan rapat Paripurna pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan ketiga atas peraturan DPRD No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib)
Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Herman Suhadi S.sos , selaku ketua DPRD Babel beserta Anggota lainnya di Ruangan Paripurna DPRD Babel, Senin (22/03/2021)
Herman Suhadi mengatakan rapat kali ini salah satunya guna memasukan beberapa aturan yang belum berlaku pada Peraturan Daerah sebelumnya, Yaitu salah satu pasalnya tentang penyampaian Peraturan Daerah Kepada Masyarakat.
“Di aturan Tata tertib (tatib) sebelumnya itu tidak ada, sehingga teman-teman di DPRD tidak bisa melakukan itu, ya dalam arti kata Ilegal kita melakukan itu”
“Sehingga dengan sudah di Sahkan nya hari ini salah satu pasal tentang Penyampaian Peraturan Daerah Kepada Masyarakat tersebut ,teman-teman di Dewan sudah bisa melaksanakan hal tersebut” Tutur-nya
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan hal tersebut akan dilakukan ke seluruh daerah di Bangka Belitung agar masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan yang telah ditetapkan anggota eksekutif maupun legislatif
“Tindak lanjutnya ya kita akan melakukan kegiatan itu, karna kita tahu Peraturan Daerah yang dibuat antara anggota Eksekutif dan Legislatif terkadang masyarakat gak tau, serta pelaksanaannya akan kita lakukan di seluruh Bangka Belitung” tutup Herman Suhadi ketika di Wawancarai selepas Rapat Paripurna.(Zakaria)