Medan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Persoalan membengkaknya tagihan rekening air yang ditengarai akibat adanya perubahan sistem pembacaan meteran dari manual beralih ke digital, menurut Ketum LSM Terkams Samsul Bahri Hasibuan, bakal berbuntut panjang.
Sebab, katanya, pasca dibukanya posko pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi selama 5 hari, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sebanyak 52 laporan ketidakwajaran tagihan pemakaian air yang melonjak drastis.
“Jumlah yang cukup fantastis, dari itu, kami kembali meminta Kapoldasu Bapak Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak M.Si mengusut penyebab membengkaknya tagihan rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi yang terindikasi meresahkan konsumen air minum tersebut”, ungkap Samsul, Kamis (25/3).
Selain itu, “Kami juga menduga adanya unsur pidana penipuan dan kelalaian pihak PDAM Tirtanadi hingga mengakibatkan masyarakat pelanggan menderita kerugian”, bebernya.
Samsul Bahri menjelaskan, diantara pelanggan yang menyampaikan keluhan ada yang pemakaian sebelumnya rata-rata hanya Rp 200 ribu, melonjak hingga Rp 12 juta lebih. Malah kata pemiliknya, rumah tersebut tidak dihuni alias kosong sudah berkisar 3 tahun, dan aliran air tidak jalan.
Ketum DPP LSM Terkams Sumut ini mengaku miris melihat kebijakan PDAM Tirtanadi yang dinilai membebani pelanggan tersebut diberlakukan ketika masyarakat sedang dihadapkan dengan ekonomi yang sangat sulit ekses wabah Covid-19.
“Jangan lagi ditambah penderitaan rakyat (pelanggan) hanya karena kepentingan sepihak !”, imbuh Samsul, sekaligus berharap agar pihak kepolisian secepatnya memeriksa pejabat terkait, agar dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan kelalaian berikut oknum beserta ‘aktor intelektualnya’ segera diketahui publik.
Kemudian Ketum LSM Terkams ini menerangkan seputar pemberitaan sebelumnya, ketika dimintai tanggapan tentang adanya penjelasan Dirut PDAM Tirtanadi dan Gubsu Edy Rahmayadi bahwa terjadinya lonjakan tagihan air pelanggan itu bisa disebabkan karena adanya perubahan sistem pencatatan meter dari manual ke digital.
Disebutkan juga, bisa jadi selama ini ada kesalahan pencatatan meter secara manual oleh petugas,dan saat dilakukan pencatatan secara digital terdapat banyak tunggakan pemakaian air hingga tagihan rekening menjadi melonjak.
“Menelaah penjelasan Dirut PDAM Tirtanadi maupun Gubsu selaku owner, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa dugaan kesalahan tersebut ada di pihak Tirtanadi, lantas kenapa resiko dari kesalahan itu dibebankan kepada pelanggan”, pungkas Samsul Hasibuan
Sementara Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi mengimbau pelanggan tidak khawatir dengan lonjakan tagihan air, sebab PDAM Tirtanadi senantiasa memberikan solusi kepada pelanggan.
“Kalau ada terjadi kenaikan, kami menyarankan dan mengimbau seluruh pelanggan untuk menghubungi Call Center di 1500-922 atau mendatangi kantor cabang terdekat”, kata Kabir Bedi usai memberikan klarifikasi dikantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jl.Sei Besitang No.3 Medan Petisah, Senin (22/3/2021), didampingi Sekper Humarkar Ritonga beserta sejumlah pejabat PDAM Tirtanadi.
Usai melakukan pemeriksaan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya akan memberi waktu kepada PDAM Tirtanadi untuk menyelesaikan lonjakan tagihan air yang dialami warga.
Dikatakan Abyadi berdasarkan keterangan Kabir Bedi saat pemeriksaan terdapat 2 hal yang menjadi penyebab banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan kenaikan tarif.
“Jadi tadi sebetulnya Pak Dirut sudah menjelaskan beberapa hal, ada yang terjadi akibat kebocoran dan akibat proses perubahan pencatatan. Kalau kita golongkan tadi ada 2 hal, terjadi kebocoran dan kesalahan sistem pencatatan dari manual ke android”, ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. (Man)