Uncategorized

YLBH Abu Nawas Bondowoso Gelar Inhouse Training Paralegal Tingkat Dasar

×

YLBH Abu Nawas Bondowoso Gelar Inhouse Training Paralegal Tingkat Dasar

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – YLBH Abu Nawas adakan pelatihan paralegal tingkat dasar yang diikuti oleh sebanyak 30 Peserta yang berasal dari berbagai kalangan, acara tersebut berlangsung di Gedung YLBH Abu Nawas Desa Kerang Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso. Rabu, 25/3/2020.

Example 300x600

Mengusung tema “Menciptakan Pengacara Rakyat yang Berkualitas, Berintegritas, dan Jenius”. Ini mendapatkan materi oleh nara sumber Edy Firman SH, MH. Advokat Senior dan juga Dosen Fakultas Hukum, Dalam sambutannya ia menyampaikan “Saya sangat mengapresiasi terkait kegiatan ini, YLBH Abu Nawas bisa menciptakan paralegal yang profesional dengan dasar sosial oriented.” Ujarnya.

Materi membahas tentang pembelajaran paralegal tingkat dasar yang nantinya akan menjadi modal dalam menjalankan tugas seorang paralegal disaat mendampingi clientnya yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum non litigasi.

Ketua YLBH Abu Nawas Saiful Rijal S.Hi. menuturkan kepada awak media bahwa pihaknya memiliki harapan besar untuk mencetak paralegal yang profesional meski tidak memiliki basik pendidikan sarjana hukum.

“Tentunya kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan sesuai dengan materi yang sudah kami siapkan, agar bisa mencetak paralegal yang profesional, selain itu kami juga mempersiapkan pengajuan verifikasi kemenkumham dari proses verifikasi administrasi hingga faktua doakan semoga berjalan dengan lancarl.” ujarnya.

Selain itu, Pembina YLBH Abu Nawas Nurul Jamal Habaib, SH. Juga hadir untuk mengisi materi pelatihan tersebut, dan pihaknya juga menyampaikan dalam menjalankan tugas sebagai paralegal harus sejalan dengan aturan, dalam hal ini UU 16 tahun 2011.

“Seorang paralegal harus paham tugas pokoknya dan hal apa yang tidak boleh dilakukan karena paralegal diatur dalam undang undang, semoga kita semua diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas mulia ini, karena banyak sekali diluar sana yang membutuhkan bantuan hukum namun dalam keterbatasan ekonomi, disanalah kita hadir”. Pungkas Advokat Muda Bondowoso.

Perlu masyarakat Bondowoso ketahui, untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum dari paralegal dan Advokat YLBH Abu Nawas, cukup mendatangi kantor pusat yang berada di Desa Kerang Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso, dengan mengisi form yang telah disediakan dengan melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pejabat setempat.

  • Reporter : Hosairi
  • Publikasi : Rahman/Suhartono
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan