Tokoh Masyarakat Hingga Tokoh Agama di Pamekasan Jadi Sasaran Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasaran maupun yang telah menjadi konsumsi masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan bentuk sosialisasi ketentuan tentang peraturan perundang-undangan tentang bea cukai agar segera diketahui oleh seluruh lapisan elemen masyarakat.

Kegiatan sosialisasi itu akan menyasar sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintahan desa, badan perwakilan desa (BPD) dan dari kalangan kelompok tani (poktan) dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA :
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajari Dumai Jadi Inspektur Upacara Pembukaan Pekan Olahraga

“Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai untuk menekan laju produksi rokok ilegal di Pamekasan,” kata Sekretaris Dinas PMD Pamekasan Moh. Yasin, Rabu (30/06/2021).

BACA JUGA :
Bupati Dolly Dorong Lahan Warga Ditanami Bawang Merah Dan TOGA

Menurut dia, Ada 15 sampai 18 desa terpilih sebagai sasaran sosialisasi secara bertahap. Nantinya setiap desa akan diminta untuk mengirimkan utusan sebanyak lima orang yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen di desa. “Insya Allah awal Juli sudah bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut akan menggandeng langsung bea cukai sebagai pemateri yang berkaitan dengan sosialisasi untuk stop produksi dan membeli rokok ilegal.

BACA JUGA :
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Peningkatan Kesejahteraan Pekerja UKM-IKM Nusantara

“Kegiatan sosialisasi ini baru pertama dilakukan oleh Dinas PMD. Sebelumnya dikerjakan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan,” tutupnya.(Rofiuddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan