Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasaran maupun yang telah menjadi konsumsi masyarakat.
Hal itu dilakukan dengan bentuk sosialisasi ketentuan tentang peraturan perundang-undangan tentang bea cukai agar segera diketahui oleh seluruh lapisan elemen masyarakat.
Kegiatan sosialisasi itu akan menyasar sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintahan desa, badan perwakilan desa (BPD) dan dari kalangan kelompok tani (poktan) dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai untuk menekan laju produksi rokok ilegal di Pamekasan,” kata Sekretaris Dinas PMD Pamekasan Moh. Yasin, Rabu (30/06/2021).
Menurut dia, Ada 15 sampai 18 desa terpilih sebagai sasaran sosialisasi secara bertahap. Nantinya setiap desa akan diminta untuk mengirimkan utusan sebanyak lima orang yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen di desa. “Insya Allah awal Juli sudah bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut akan menggandeng langsung bea cukai sebagai pemateri yang berkaitan dengan sosialisasi untuk stop produksi dan membeli rokok ilegal.
“Kegiatan sosialisasi ini baru pertama dilakukan oleh Dinas PMD. Sebelumnya dikerjakan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan,” tutupnya.(Rofiuddin/Adv)