Berita

Terkait Dugaan Penukaran Plat Merah ke Hitam, PLT Dinkes Kampar Tidak Merespon

×

Terkait Dugaan Penukaran Plat Merah ke Hitam, PLT Dinkes Kampar Tidak Merespon

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sepertinya dugaan penyulapan plat merah mobil Dinas ke plat hitam pribadi tentu saja pemandangan agak sedikit fenomenal kelihatan di mata masyarakat khususnya di kabupaten Kampar provinsi Riau.

Example 300x600

Berawal mulanya temuan awak media bersama dir.investigasi dan monitoring LSM penjara mobil Ford dengan nomor polisi BM 1496 F. parkir di Jl.Panjaitan Bangkinang kota. mobil dinas diduga sulap oknum pejabat instansi Pemerintah Dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Kampar.(20/7/2021).

Pengemudi mobil Ford Ervan Djunaidi Pegawai Negeri Sipil (PNS) esolon IV akuinya sengaja menganti plat warna hitam pribadi hanya untuk sekedar mengejar orang berhutang kepada Ervan.

Oknum juga sudah mendapatkan teguran terkait penukaran BM oleh kepala Dinkes bahkan surat teguran sudah ia terima.sahut Ervan kepada awak media.

Kendati demikian tempat terpisah wartawan coba konfirmasi PLT Dinkes Rahmat,SKM,MKM perihal penukaran plat mobil Dinas ke plat hitam pribadi yang di duga dilakukan eselon IV serta apa saja bunyi surat teguran kepada oknum PNS.

Beberapa pertanyaan yang dikirim wartawan ke whatsApp pribadi diabaikan PLT Dinkes. wartawan juga telah berupaya menelpon yang bersangkutan beberapa kali melalui telepon seluler.

Wartawan juga telah mengirim pesan ke WhatsApp Pribadinya. namun, PLT Rahmad masih juga tetap tidak menggubris ironisnya Rahmat memblokir whastapp wartawan hingga hari ini Selasa (20/7/2021).

Definisi, mengalihkan pengoperasian atau pemindah tangan mobil Dinas yang di titipkan pemerintah kepada eselon III menurut Budi Hendra s.e, wakil LSM Penjara kab.kampar kepada wartawan terangnya.

“Seharusnya kendaraan mobil dinas Dinas operasional digunakan untuk kepentingan Dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi untuk urusan pemerintahan bukan dijadikan mobil dinas untuk keperluan pribadi apakah lagi melakukan penukaran plat.

Apalagi di sini oknum PNS tersebut telah mengakui apa yang telah dia perbuat itu salah.hendaknya pemerintah daerah baik sekda kabupaten Kampar ataupun bupati harus tegas berikan sanksi kepada oknum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” harapnya.

Budi Hendra menambahkan,”Jangan dipanggil saja untuk mendengarkan pencerahan sang Pemeritah atau di berikan teguran kepada oknum yang melakukan kesalahan lalu tidak ada pidana atau pidata.

“Begitu juga eselon III kenapa mobil Dinas yang di fasilitasi negara atau yang telah titipkan pemerintah kepadanya, kenapa bisa di pakai eselon IV dipergunakan pula untuk keperluan pribadi indikasi dugaan eselon III telah gagal menjaga amanah yang telah di titipkan pemerintah” tutup Budi Hendra.(dsl)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan