Berita

BPD Desa Grujugan Kidul Surati Pemkab Bondowoso, Inspektorat Diminta Turun ke Desa, Ada Apa?

×

BPD Desa Grujugan Kidul Surati Pemkab Bondowoso, Inspektorat Diminta Turun ke Desa, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kab. Bondowoso. (foto: Ubay/Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grujugan Kidul melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, prihal permohonan pembinaan kepada Desa setempat.

Menurut salah satu anggota BPD Desa Grujugan Kidul. Surat tersebut menindak lanjuti surat pertama, dimana pada Tanggal 26 Mei 2021, BPD menyurati kepala Desa Grujugan Kidul untuk meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa (LKPPD), namun tidak ada tanggapan.

Example 300x600

Pada Tanggal 5 Juni 2021, BPD kembali berkirim surat kepada Kades, namun tetap saja tidak ada respon dari Kades Grujugan Kidul periode 2015-2021 itu.

“Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami BPD menyurati PJ Sekda Bondowoso, meminta pembinaan, agar Sekda meminta ke Inspektorat agar meng-audit dan juga meminta DPMD memberikan pembinaan agar Kades bisa memberikan penjelasan secara terbuka,” kata dia, saat dikonfirmasi langsung di Kantor Desa Grujugan Kidul, Rabu, (28/7/2021)

 
Adapun program yang disorot BPD antara lain, realisasi pengeluaran Modal BUMDES sejak Tahun 2017-2021 (LPPDes) dengan total penyertaan Modal BUMDES sebesar Rp. 200 juta lebih, dengan tanpa adanya timbal balik atau in come pada Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari hasil usaha desa atau Bumde.

Sehingga, kata BPD, terdapat potensi adanya maladministrasi atau mismanagemant yang dilakukan oleh kepala Desa Grujugan Kidul selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada proses pemanfaatan dana Bumdes tersebut.

“Kami menunjukan, Bahwa kami bekerja, sesuai tupoksi kami selaku BPD, salah satunya fungsi pengawasan terhadap kinerja Kades, dan yang kita lakukan ini adalah amanah undang-undang,” sambungnya.

BPD juga menyorot soal pembongkaran Balai Desa Grujugan Kidul, menurutnya, Balai Desa yang lama masih memiliki nilai ekonomis dan nilai sejarah untuk dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik

Disamping itu, BPD juga mempertanyakan pengangkatan 5 orang Kepala Dusun di Desa Grujugan Kidul yang sampai saat ini aktiv, dimana sebelumnya Desa Grujugan Kidul memiliki 6 dusun. Dan sampai saat ini data Kasun di Kecamatan Grujugan tetap 6 Kasun atau 6 Dusun.

“Ini yang aneh, data di Kecamatan jumlah dusun ada 6, Namun data di Desa Ada 11 Dusun, lalu yang 5 ini legalistas proses pengangkatannya gimana, karena ini terkait dengan pemekaran Dusun, dan itu ada aturannya,” ungkap dia.

Data yang terhimpun, BPD Desa Grujugan Kidul saat ini baru dilantik beberapa bulan, yakni 5 April 2021. Yang artinya BPD yang sekarang ini melanjutkan tugas dari BPD sebelumya.

Sehingga, menurut BPD, pihaknya mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang terdahulu selama satu periode kepala Desa 2015-2021.

“Saat serah terima BPD lama kepada kami, BPD yang lama tidak pegang dokumen apapun. Kami hanya diserahi stempel saja, terus kami mau evaluasi apa, makanya yang ada saja yang kami evaluasi, karena ini termasuk tanggung jawab kami kepada pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, PJ Kades Grujugan Kidul, FAJAR SETIAWAN membenarkan terkait penambahan jumlah kasun tersebut, bahwa saat ini di Desa Grujugan Kidul terdapat 11 Kasun.

“Saya menjabat PJ dua bulan berjalan, jadi itu kebijakan Kades sebelumnya yang sudah purna 22 Juni kemarin,” pungkasnya. (ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan