Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID – Orang tua siswi SMP berinisial NA (15), warga Talawi, Kota Sawahlunto, resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sawahlunto, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Langkah hukum ini diambil setelah keluarga menilai tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Puskesmas maupun pihak yang diduga menyebarkan informasi yang menyebut korban hamil dan dibawa ke Batusangkar untuk melakukan aborsi.
Ayah korban, Irwan (40), menyatakan bahwa keluarga telah menunggu klarifikasi, pengakuan kesalahan, serta permintaan maaf, namun hal tersebut tidak kunjung diberikan.
“Kekecewaan ini sudah kami tahan cukup lama. Tapi tidak ada kejelasan maupun itikad baik, sehingga kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Irwan kepada awak media usai gelar perkara di ruang Reskrim Polres Sawahlunto.
Kasus ini bermula pada 4 April 2026, saat NA menjalani pemeriksaan di Puskesmas Talawi karena mengeluhkan sakit perut. Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes kehamilan, korban sempat dinyatakan positif hamil.
Namun, alat tes tersebut kemudian menjadi sorotan setelah diketahui telah kedaluwarsa. Pada kemasan tercantum masa berlaku hingga Maret 2026, sementara pemeriksaan dilakukan pada awal April 2026.
Di hari yang sama, pemeriksaan lanjutan di rumah sakit di Batusangkar justru memastikan bahwa NA menderita usus buntu akut dan harus segera menjalani operasi.
Ibu korban, Siska (34), mengungkapkan bahwa pihak Puskesmas sempat mendatangi rumah mereka pada Jumat (24/4/2026). Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan permintaan maaf ataupun klarifikasi yang memadai.
“Mereka datang, tapi tidak ada permintaan maaf. Bahkan rencana klarifikasi ke sekolah juga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan,” kata Siska.
Klarifikasi di sekolah baru dilakukan pada Senin berikutnya, dihadiri pihak sekolah, tenaga medis dari Puskesmas, serta korban yang didampingi ibunya. Namun, keluarga menilai tidak ada pernyataan terbuka atau permintaan maaf dalam pertemuan tersebut.
“Di sekolah pun tidak ada pernyataan maaf, baik dari pihak Puskesmas maupun dari pihak lain yang terlibat,” tambah Siska.
Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, keluarga akhirnya menunjuk Rahmasatra, S.H. sebagai kuasa hukum untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Rahmasatra menjelaskan bahwa laporan yang diajukan saat ini masih dalam tahap delik aduan, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Ini berawal dari hasil tes kehamilan yang terindikasi positif, padahal alat yang digunakan sudah melewati masa kedaluwarsa. Selisihnya empat hari dari batas berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pelaporan, pihaknya turut didampingi oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Harapannya ada kejelasan, perlindungan bagi anak, dan kejadian serupa tidak terulang,” tutup Rahmasatra.
Pengaduan ini menandai dimulainya proses hukum atas kasus yang dinilai keluarga telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan nama baik korban.(Suherman)














