BeritaDaerah

Rapat Desa Bintang Mersada Terkait Warga yang Meninggal dan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan di Kebumikan di TPU Desa

12
×

Rapat Desa Bintang Mersada Terkait Warga yang Meninggal dan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Akan di Kebumikan di TPU Desa

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Rapat warga yang dipimpin langsung Kepala Desa Milih Berutu terkait seorang warga Dusun III Desa Bintang Mersada ASN 27 th meninggal di RSUD Sidikalang Senin 18.00 wib, 26/7/2021 akibat gagal ginjal namun dari hasil pemeriksaan terakhir diketahui terkonfirmasi Covid-19.

Example 300x600

Pihak keluarga yang terdiri dari ayah dan kerabat dekatnya mendatangi rumah Kepala Desa Bintang Mersada Milih Berutu untuk meminta Surat. Pihak keluarga meminta surat dari Kepala Desa, agar ASN bisa di kuburkan secara kekeluargaan di belakang rumahnya setelah diketahui terkonfirmasi Covid-19 sesuai keterangan dari RSUD Sidikalang kepada pihak keluarga.

Namun yang janggal saat meminta surat tanda warga sekitar rela ASN dikebumikan di desa tersebut dari Kepala Desa, pihak keluarga tidak disertai surat keterangan meninggal dari RSUD Sidikalang. Hal ini membuat Kepala Desa Milih Berutu tidak bisa memberikan surat apa apa, karena pihak keluarga hanya membawa Surat Keterangan bahwa ASN 27 th pernah dirawat di RSUD Sidikalang, bukan Surat keterangan meninggal dari RSUD Sidikalang.

“Surat apa yang mau saya buat.? Karena Surat Keterangan meninggal dari RSUD Sidikalang tidak ada mereka bawa.” Kata Kepala Desa Milih Berutu kepada Lensa Nusantara.

Namun ada yg lucu dan janggal dari Surat Rawat Inap tersebut. Yang mana ASN 27 th diketahui adalah seorang pria, namun di surat rawat inap tersebut disebut seorang perempuan dan ditandatangani oleh seorang dokter berinisial I.

Sehingga diadakanlah rapat oleh pihak desa bersama warga yang dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan penetua Desa.

Hasil akhir rapat memutuskan bahwa warga rela ASN dikebumikan sesuai permintaan keluarga. Namun keputusan tersebut tidak di setujui oleh Ketua Raja Adat Pemegang Hak Ulayat, tetapi apabila di perkuburan umum diperbolehkan. Namun sebelum keputusan bahwa warga mau dan rela ASN dikebumikan di Pemakaman umum di Desa Bintang Mersada, pihak keluarga ditemani Babinkamtibmas Desa menjemput Surat Keterangan Meninggal dari RSUD Sidikalang.(Mula)

Tinggalkan Balasan