BeritaKriminal

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan CV. Sumber Rejeki Dijebloskan ke Penjara

×

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan CV. Sumber Rejeki Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akibat menggelapkan uang perusahan seorang pria berinisial AS (36) Th di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Example 300x600

Pria asal Tuwowo Surabaya itu ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pemilik perusahaan CV Sumber Rejeki yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai Surabaya, pada 16 Oktober 2020 silam.

“Tersangka ditangkap atas laporan dari korban RD (38) th warga Griya Kebraon tengah surabaya bahwa palaku ini telah melakukan penggelapan uang puluhan juta milik perusahan dimana pelaku ini bekerja.” Kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH., Kamis (29/07/2021)

Begitu mendapatkan laporan anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamakan pelaku di rumahnya, tak hanya tersangka. polisi juga mengamakan barang bukti berupa 34 lembar surat jalan/faktur penjualan dari CV Sumber Rejeki dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.

” tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan penggelapan uang tagihan CV Sumber Rejeki dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan solo dan Yogyakarta, pengiriman sendiri melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada saudara H,” ungkapnya.

Masih kata kapolse. tersangka juga mengaku pernah menagih uang dari 3 toko yang ada di surabaya dan uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk pribadi. Sehingga perusahaan mengalami kerugi mencapai sebesar total Rp.416.000.000 ( empat ratus enam belas juta rupiah ).

“tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya didalam tralis besi milik polsek Asemrowo. dan ia juga akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan