Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus Tegaskan kepada pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin tidak di perbolehkan untuk melakukan aktivitas eksplorasi galain di kawasan Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.
“Bupati, Aliong Mus tegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Taliabu, dapat menghentikan aktivitas galian C secepatnya,”
Kegiatan eksplorasi galian itu sangat berdampak terhadap pemukiman warga dan juga menggangu aktivitas warga.
“Untuk kegiatan eksplorasi galian C harus di hentikan sebab rata-rata pelaku usaha galian C tidak memiliki izin”
Hal yang sama Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong, S.I.K. menegaskan bahwa, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak secara hukum para oknum galian C jika kedapatan.
“Kalau memang masih berjalan, kita dari Polsek Taliabu Barat bakal menindak secara hukum. Kalau tetap tidak mengindahkan, kita dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk sama-sama laksanakan proses pidana,” kata Roy kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/8/2021)
Selain itu, Roy mengingatkan, khusus pada lokasi sungai, perlunya untuk dihentikan, karena bakal menyebabkan pendangkalan di areal setempat.
“Makanya dari pemerintah kan tidak boleh, daerah aliran sungai di kerut seperti itu, apalagi dilokasi setempat ada jembatan yang nyaris roboh bahkan jalan pun jadi rusak juga,” ujarnya.
Disisi lain Kepala dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu, Endro Sudarmono telah melakukan pembinaan sekaligus memberikan jalan terhadap 3 pelaku usaha galian C tersebut.
“Untuk sementara kami lakukan sosialisasi sekaligus memberikan pembinaan terhadap 3 pelaku usaha galian C di kabupaten pulau taliabu,”(Sunardi)