AdvertorialPemerintahan

Rokok Ilegal Perlu Diketahui Masyarakat, Begini Ciri-cirinya

×

Rokok Ilegal Perlu Diketahui Masyarakat, Begini Ciri-cirinya

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya menyukseskan program “Gempur Rokok Ilegal” terus digenjot Bea Cukai Madura. Salah satunya dengan cara selain sosialisasi, menebar informasi yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok ilegal di setiap daerah di Pulau Madura. Rabu (04/08/2021) 

Example 300x600

Ciri-ciri perbedaan rokok ilegal yang disampaikan terhadap masyarakat ini, agar bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang berpita resmi dan mana rokok bodong atau berpita palsu.

Hal itu sering disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama dan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Sufa Bigas yang sering menjadi narasumber saat sosialisasi Kampanye Rokok Ilegal.

“Adapun ciri-ciri rokok illegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan,” kata Tesar Pratama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.

Dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini, diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga masyarakat juga bisa paham dan juga saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.

Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” pungkasnya.(Rofiudddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan