Bondowoso,LENSANUSANTARA.CO.ID – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Bupati Bondowos pada 6 Agustus 2021 lalu menyisakan polemik.
Pasalnya, mutasian tersebut diduga melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seperti yang disampaikan Mantan Ketua PC GP Ansor Bondowoso.
Mantan Ketua PC Ansor Bondowoso, Miftahul Huda mengatakan, kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pengambil kebijakan dalam hal mutasi ASN beberapa waktu yang lalu, terindikasi melanggar peraturan BKN nomor 5 Tahun 2019, pasal 2, ayat 4. Tentang batasan minimal melakukan mutasi. Yaitu mutasi paling singkat dua Tahun.
“Ini terjadi pada Camat Grujugan, belum sampai dua Tahun sudah dimutasi. Ini adalah sesuatu yang wajib untuk diperingatkan kepada Bupati atau Sekda. karena kita menganut Negara Hukum yang demokratis,” kata Miftah, kepada Lensa Nusantara co.id Minggu, (22/8/2021).
Menurut dia, Bupati Bondowoso seharusnya menyampaikan rasionalisasinya, kanapa yang bersangkutan dimutasi jika belum waktunya, sesuai aturan BKN tersebut.
“Ketika tidak ada kepentingan yang mendesak atau kesalahan yang mendesak, untuk dilakukan mutasi. Seharusnya yang bersangkutan jangan dimutasi biar tidak menjadi preseden buruk ke depan, dan tidak ada kesewenang wenangan yang terjadi kembali, ini harus disikapi secara serius,” terang dia.
Oleh karena itu, mantan aktivis HMI itu berharap, DPRD Bondowoso dalam hal ini khususnya Komisi I selaku mitra kerja yang mempunyai tugas melakukan pengawasan kepada eksekutif, disaat sudah jelas melanggar aturan dalam pemutasian ASN. Seharusnya tidak hanya melakukan teguran lisan saja.
“Ini harus dinaikkan dalam proses pengambilan keputusan yang lebih tinggi, misal di Pansuskan di DPRD” ucapnya.
Miftah menegaskan, aturan BKN jelas-jelas mengatur tentang minimal melakukan mutasi dan itu dilanggar.
“Oleh karenanya, DPRD Harus serius jika memang mau memberikan punishment kepada Bupati. dalam melanggar aturan BKN tersebut,” harapnya.
Beberapa waktu lalu, ketua komisi I DPRD Bondowoso H. Tohari juga menyampaikan, bahwa dalam mutasian ASN, salah satunya kepada Camat Grujugan, melanggar aturan yang ada. Hal itu diungkapkan H. Tohari usai menggelar rapat bersama PJ Sekda Bondowoso di kantor DPRD.
Sementara itu, PJ Sekda Soekaryo menolak untuk dikonfirmasi saat di Kantor DPRD, demikian juga saat dihubungi via pesan Whatsappnya, enggan memberi klarifikasi. (*/ubay).