BeritaKriminal

Pelaku Curanmor di Jalan Tanah Merah II Surabaya Berhasil Ditangkap Polsek Kenjeran

×

Pelaku Curanmor di Jalan Tanah Merah II Surabaya Berhasil Ditangkap Polsek Kenjeran

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi pelaku pencurian bermotor (Curanmor) di jalan Tanah Merah II Surabaya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada hari Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 Wib WIB.

Pelaku yang diketahui bernama M. Amin (21) Th Asal warga Jalan Sidonipah Surabaya ini beraksi sendirian dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6450 LN dari rumahnya untuk mencari sasaran yang akan dicurinya.

Example 300x600

“Begitu ditempat kejadian perkara, pelaku ini melihat Sepeda motor Honda Sonic Nopol L 6613 FQ yang di parkir di depan rumah korban, Zain (33) th. kontrak di Jalan Kapas Madya Surabaya.” Sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, Senin (23/08/2021)

Masih kata Suryadi, Setelah mendapatkan barang yang diincarnya. pelaku lalu memarkirkan motor yang dipakainya di bawah Gapura dan mengambil motor korban dengan cara menuntunnya lantaran motor korban saat itu dalam keadan tidak dikunci stang.

“Namun apes pelaku ini saat membawa kabur sepeda motor korban dan membawa pulang kerumahnya ada warga sekitar yang mengetahui gerak gerik pelaku yang tak lazim atau mencurigakan sehingga warga yang sebelinya mengetahui langusng mengamankan pelaku saat kembali kelokasi untuk mengambil motornya sendiri.”ungkapnya.

Untungnya, saat kejadian itu pelaku yang diamakan oleh warga sekitar keburu diamakan petugas polsek kenjeran yang sedang patroli disekitar lokasi. Meski pelakunya tidak dipermak oleh masa.

“Selanjutnya Pelaku berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polsek Kenjeran guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.”imbuhnya.

Dari barang bukti yang diamakan adalah 1(Satu) unit Sepeda motor merk Honda Sonic Warna Merah putih Nopol L 6613 FQ, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor , 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol : L 6450 LN warna Biru turut diamkan.

“Akibat ulahnya, tersangka akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan