BeritaKriminal

Polsek KPS Bitung Ungkap Kasus Dugaan Pungli dan Pemalsuan Surat Keterangan Vaksin

×

Polsek KPS Bitung Ungkap Kasus Dugaan Pungli dan Pemalsuan Surat Keterangan Vaksin

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk sekian kalinya Polsek kawasan pelabuhan Samudera Bitung (KPS) mengungkap kasus pemalsuan surat, setelah tiga (3) kasus keterangan swab antigen.

Example 300x600

Kali ini Polsek KPS Bitung kembali mengungkap kasus surat keterangan Vaksin, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 agustus 2021, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Pegawai kantor kesehatan pelabuhan Bitung (KKP) berinisial CL (54) warga Aertembaga

Kapolsek kawasan pelabuhan Samudera Bitung (KPS) AKP Wayan Budiarta mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 agustus 2021, sekitar pukul 19.00 wita, telah dilakukan pengungkapan surat palsu, berupa surat keterangan Vaksin. Sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut.

Diawali dengan adanya informasi dari awak media, yang melaporkan adanya dugaan pungli dan pemalsuan surat keterangan Vaksin tersebut, di kantor Kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung, kemudian pelapor dan dua anggota Intel Polsek KPS Aipda Soeyadi Duhe S.Sos menuju ke kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung, dan menemukan seorang perempuan yang bernama CL petugas KKP sedang menulis identitas dan meregistrasi nomor surat keterangan tersebut, terhadap calon penumpang dengan memberikan uang sejumlah Rp. 100 ribu rupiah hingga 150 ribu rupiah perlembar, dan surat keterangan tersebut di buat serta di tanda tangani oleh lelaki berinisial dr. Al berdasarkan kesepakatan dengan perempuan yang berinisial dr. PP

Dan saat itu juga perempuan berinisial CL Langung diamankan dan dimintai keterangan, dan ia mengakui perbuatannya telah menerbitkan surat keterangan Vaksin, kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan, walaupun calon penumpang tersebut belum pernah, atau di tunda divaksin.

Saat kejadian tersebut, lelaki berinisial dr,Al juga diundang dan dimintai keterangan, dan ia pun menjelaskan bahwa benar dirinya telah meninggalkan blangko/formulir surat keterangan Vaksin, yang sudah di cap dan tanpa melakukan skrining terhadap calon penumpang,”Ucapnya

Bahwa surat keterangan tersebut belum atau di tunda divaksin, adalah sebagai syarat untuk validasi, dan untuk mendapatkan tiket, dengan menggunakan moda transportasi laut

Dugaan pungli dan pemalsuan surat, sehubungan dengan penerbitan surat keterangan Vaksin di tunda atau tidak divaksin Covid-19, itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung berinisial CL

Adapun barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp. 1.050.000 dan 44 lembar surat keterangan yang sudah di tanda tangani oleh lelaki berinisial dr. Al dan 12 lembar yang sudah diisi nomor registrasi dan identitas calon penumpang, dan perkara tersebut sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bitung,” ucap Kapolsek KPS AKP Wayan Budiarta

Saat dikonfirmasi wartawan kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE membenarkan adanya laporan tersebut dan kami masih melakukan proses penanganan penyelidikan lebih lanjut,”Ucap Kasat Reskrim. (SDU)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan