Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Pria Paruh baya bernama M. Shol terpaksa harus mendekam dalam penjara milik polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya. Pria berusi 48 tahun asal Jalan Kedung Klinter 102 Surabaya itu ditangkap Lantaran terlibat dalam kasus penyalah gunaan Narkotila jenis sabu, Kamis. (09/09/2021) sekitar pukul. 17.00 Wib.
Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Eko Sudarmanto. S.Sos. melalui Kanit Reskrim Iptu Irwan Nugroho. SH. Mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat bawa pelaku ini kerap kali mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu sabu.
“Setelah informasi diterimanya anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan kelokasi untuk melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.” Kata Irwan, Selasa (14/09/2021)
Lanjut, Irwan menjelaskan. dari hasil penangkapan dan penggeledahan pada tersangka ini, Petugas membuahkan hasil. yaitu 1 poket sabu yang di sumpan di dalam saku celana sebelah kirinya.
“Selanjutnya. Tetsangka berikut barang bukti 1 poket sabu dengan berat kotor 0,98 gram (nol koma sembilan delapan) dibawa kepolsek Karangpilang surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”terang dia
Masih kata Irwan, tersangka ini lama menjadi target pihak kepolisan sehinga unit reskrim Karangpilang mendapatkan informasi tentang keberadanya. Lalu mengamankannya pelaku.
“Saat ditangkap dan diintrograsi, tetsangka mengakui jika serbuk kristal putih itu adalah miliknya dan barang tersebut dibeli dari seorang bandar berinisial IR warga Plemahan 8 surabaya,” Imbuhnya.
Atas kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu ini pria paruh baya terpaksa harus menjalankan masa tuanya di dalam tralis besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Selain menangkap tetsangka ini petugas juga masih memburu bandarnya, IR yang kini masih dalam pengejaran anggota Polsek Karangpilang” pungkasnya.
Reporter: Pan