Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang Pria yang kedapatan membawa sabu sabu di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya,
Pria yang ditangkap pada tanggal 01 September 2021 lalu itu diketahui bernama Sulaiman (33) tahun Warga asal Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 13 Kelurahan Pegirian. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya,
Kata Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto. Mengatakan Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Sulaiman ini kerap menggunakan barang terlarang jenis sabu.
“Begitu info diterimanya petugas yang melaksankan dalam rangka operasi Pekat Semeru langsung menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. “Kata joko Susanto. Selasa (14/09/2021)
Lanjut, joko menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini. Sulaiman sempat membuang barang haram (sabu) yang berada didalam genggaman tangan kirinya untuk menghilangkan barang bukti.
“Namun upaya itu gagal, tersangka akhirnya mengakui bahwa serbuk kristal putih itu miliknya dan dibeli melalui seseorang yang tidak tersangka kenal di Jalan Kunti Surabaya.” Imbuhnya.
Selain tersangka berikut barang bukti 1poket sabu dengan berat 0,33 gram. Diamakan dan dibawa ke Polsek Rungkut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, Sulaiman kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan akan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Pan