Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu gelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama intansi terkait Rabu (15/09/2021).
berdasarkan undangan yang dilayangkan, agenda Rakor yang bertempat diruang Paripurna Kantor DPRD kabupaten pulau Taliabu itu Adalah untuk membahas rencana perubahan perda tentang pemilihan kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa saat dihubungi Media ini usai rakor tersebut mengatakan terkait rencana perubahan Perda Pilkades saat ini masih dalam tahap koordinasi bersama OPD terkait.
“Tadi baru rapat koordinasi dengan SKPD terkait, para camat, DPMD, bagian pemerintahan, bagian hukum untuk perlunya segera lakukan perubahan perda,”
Salah satu Poin penting kata dia yang akan diubah dalam perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkades kabupaten Pulau Taliabu adalah batas usia calon kepala desa yang ditentukan 54 tahun.
Hal itu kata dia, seiring terjadi perubahan peraturan menteri dalam negeri yang tidak memberikan batas usia maksimal, melainkan batas usia minimal yakni 25 tahun.
Atas dasar itu kata dia,maka perda tentang pilkades di kabupaten pulau taliabu saat ini perlu disesuaikan dengan aturan baru tersebut.
“Ada perubahan permendagri 112 tentang pilkades diubah ke permendagri 72 thn 2020 tentang pelaksanaan pilkades di masa pandemi, maka Perda harus bikin penyesuaian” Jelasnya.
Politisi muda alumni mahasiswa dikota ternate itu juga mengatakan, disamping itu juga batasan usia maupun otonomi dan kemandirian Desa.
“Selain penyesuaian karena perubahan Permendagri, juga berkaitan dengan batasan usia maksimal yang perlu ditinjau kembali” pungkasnya.
Pardin, menilai dalam pelaksanaan pilkades perlunya otonomi dan kemandirian desa dengan pelimpahan kewenangan sepenuhnya kepada panitia ditingkat desa untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan, panitia ditingkat kabupaten kewenangannya harus didudukkan pada porsinya yakni dalam konteks supervisi dan monitoring pelaksanaan pilkades serta pada bebrapa ketentuan lain sesuai peraturan perundang undangan.
“Jadi ini perlu diwujudkan untuk memberikan ruang demokrasi dan otonomi yang sesungguhnya kepada desa” tandasnya,(Sunardi).