Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Team Resmob Polres Bitung Kolaborasi bersama Intelkam Res Bitung berhasil membekuk DPO kasus Curanmor atau Pencurian Kendaraan Bermotor yang telah buron selama Sebelas Bulan terakhir, TKP di Kel. Kadoodan Kec. Madidir Kota Bitung. Tepatnya depan Parkiran Alfamart Kadoodan.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Saat di konfirmasi Membanarkan Penangkapan Tersebut.
“Ia Benar Penangkapan TSK Curanmor di Pimpin langsung oleh Kateam Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente, Yang biasa di sebut Bang jack. Yang dimana sebelumnya sudah dilakukan serangakian upaya penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, hingga diketahui tempat persembunyiannya Dan dilakukan Penangkapan Hari Senin 20 September 2021 jam 22.30 wita.
Lokasi penangkapan
Kel. Danowudu Kec. Ranowulu Kota Bitung / perum mandiri.
Adapun idenditas Tersangka berinisial F,M Alias Aji (26) warga Desa Munte kec Likupan Barat.
Lanjut” kronologis Kejadian Berawal,
Pelaku bersama temanya bernama Febriandy Wawolumaya Alias RANDI, ( SEKARANG SDH STATUS NAPI DILAPAS DANOWUDU ) melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mengambil, dan mendorong sepeda motor korban dari parkiran Alfamart Kadoodan tanpa sepengetahuan korban, selanjutnya dibawah menuju ke candi Kel. Bitung barat satu kec. Maesa kota Bitung.” Ucap Hermanses.
Penangkapan terhadap Tsk FEBRIANDY WAWOLUMAYA ALIAS RANDI dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2020, dan disita satu unit motor Babuk SPM YAMAHA MIO M3 DB 3286 CY WARNA MERAH HITAM dari tangan Ybs, dan sampai sekarang ini ybs sedang menjalani vonis hukuman di lapas Danowudu Bitung.
Untuk tersangka FAJRI MANGIMANG ALIAS AJI sesaat setelah ditangkapnya tersangka FEBRIANDY WAWOLUMAYA ALIAS RANDI, ybs melarikan diri menuju Desa Werot Kec Likupang barat Kab. Minut, kemudian menuju Desa Ranoketangtua Kec. Ratahan Kab. Minsel, dan pelarian ybs berakhir di Kel. Girian permai Kec. Girian Kota Bitung sampai ditangkap Tim. Setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa benar dirinya bersama tersangka FEBRIANDY WAWOLUMAYA ALIAS RANDI telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yg diparkir di depan Alfamart kadoodan Kec. Madidir Kota Bitung pada tanggal 8 Oktober 2020, sekitar jam 23.40 wita.
Adapun sebab sehingga pelaku melarikan diri, dikarenakan pelaku takut dari pengejararan Polisi bahkan juga takut menjalani proses hukuman.
Di jelaskan bahwa Pelaku DPO selama 11 ( sebelas bulan ).
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku di jerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Tutup Hermanses. (Cax)