Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sosialisasi perundangan-undangn cukai kepada industri kecil dan menengah dan pedagang pasar bertempat di Hotel Cahaya Berlian. Kamis (23/09/2021).
Kepala Disperindag Ach. Sjaifuddin mengatakan, Ini Pemerintah sedang getol-getolnya apa saja untuk menekan produksi dan distribusi rokok ilegal. Salah satu bagian dari pada upaya menekan yaitu dengan sosialisasi peraturan perundangan-undangan.
” Disperindag target sasarannya itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, berbahan jadi pedagang khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal”, katanya
” Kalau mereka sudah tidak menjual maka peredaran pasarnya rokok ilegal itu kan akan semakin menyempit”, imbuh ia.
Sementara itu, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama menyampaikan, kita bekerja dengan Disperindag Pamekasan sasarannya peserta adalah IKM di Pamekasan serta para pedagang di Pamekasan.
“Disini kami menekankan kepada para peserta bahwa cukai itu bermanfaat untuk masyarakat yaitu untuk membangun Negara kita Indonesia, dan dari cukai itu ada dana bagi hasil yang diberikan langsung ke daerah sebesar 2% dalam bentuk dana bagi hasil Cukai hasil tembakau”, jelas ia.
Tesar menambahkan bahwa, tentunya para peserta tetap dibekali ilmu bagaimana mengenali mengenali rokok yang ilegal dan bagaimana mengenali pita cukai yang resmi atau yang sesuai yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Harapannya masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan tidak terlibat sedikitpun di dunia rokok ilegal”, jelas ia.(Rofiudddin/Adv)